Pilkada Serentak
Langgar Protokol Kesehatan Bisa Dipidana, Bawaslu Tak Segan Bubarkan Kampanye
Termasuk memastikan pelaksanaan kampanye sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
“Kami maknai bahwa Bawaslu diberikan kepercayaan seperti bisa membubarkan kegiatan yang bisa mengundang kerumunan massa. Kami punya kemampuan menjaga pesta demokrasi berjalan lancar dan sehat," katanya.
"Membubarkan kegiatan adalah upaya menyelamatkan masyarakat, namun disisi lain kami harus berkoordinasi pihak lain karena kami tidak bisa melakukannya sendiri,” jelasnya.
Dia mencontohkan terkait pertemuan di ruang tertutup, kata Azry, Bawaslu bisa memastikan kegiatan bisa berjalan sesuai protokol kesehatan.
Tapi dari dan ke gedung itu seperti posko pemenangan, pasar, dan lainnya, perlu keterlibatan Pokja.
“Kalau ada kegiatan di posko pemenangan atau pasar ini yang harus dilakukan secara bersama-sama untuk menertibkan kalau itu melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.
Apalagi, Azry mengakui, personel Bawaslu kurang.
“Jangankan mengawasi Covid, mengawasi proses Pilkada di 12 kabupaten/kota sebenarnya kami kurang. Namun, kami tetap akan memaksimalkan semuanya. Setidaknya kami memaksimalkan yang ada saat ini. Meski kami kurang, kami tidak segan-segan melakukan pembubaran demi menyelamatkan masyarakat dari virus ini,” katanya.
Pada tiga hari masa kampanye, sejauh ini belum ada kandidat yang diduga melakukan pelanggaran terkait pengumpulan massa.
Meski demikian, dia mewanti-wanti paslon tidak bermain-main dengan Covid-19.
Dia berharap pertemuan-pertemuan yang dilakukan calon sebisa mungkin dilaksanakan secara daring.