Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Serentak

Langgar Protokol Kesehatan Bisa Dipidana, Bawaslu Tak Segan Bubarkan Kampanye

Termasuk memastikan pelaksanaan kampanye sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM/ABDUL AZIS
Koordinator Divisi Penindakan, Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) memastikan jajaran Bawaslu di 12 kabupaten/kota akan menjalankan kewenangan sebaik-baiknya dalam mengawal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Termasuk memastikan pelaksanaan kampanye sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 melarang sejumlah kegiatan kampanye untuk mencegah kerumunan massa.

Jika partai politik, pasangan calon kepala daerah, atau tim kampanye melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi.

Sanksi bisa berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika peringatan tertulis tak diindahkan, Bawaslu berhak melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

“Isi dalam Peraturan KPU inilah yang mesti kita implementasikan dengan berpedoman pada aturan-aturan yang ada terkhusus penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf pada Ngobrol Politik (Ngopi) Virtual Seri 12 Tribun Timur, Senin (28/9).

PKPU tersebut memberi wewenang kepada Bawaslu dan pihak kepolisian melakukan penindakan.

Dalam konteks pandemi Covid-19 untuk memaksimalkan pencegahan.

“Bahkan diberikan kewenangan melakukan pembubaran,” jelasnya.

Dari pembubaran itu, pihak kepolisian bisa memproses ke ranah pidana.

“Apakah pidana umum atau khusus sesuai penegakan ketentuan penanganan Covid-19,” ujarnya.

Dalam implementasinya sudah dibentuk kelompok kerja (pokja) yang melibatkan penyelenggara Pemilu, pemerintah daerah (pemda), pihak kepolisian, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, dan pihak lain.

Pokja baru terbentuk tiga hari lalu. Khusus kegiatan Kepemiluan, semua pihak berkoordinasi dalam pokja dalam bertindak.

“Seperti perizinan mungkin, apa kegiatan-kegiatan tatap muka masih memungkinkan. Apa boleh diberi izin atau tidak untuk menyelenggarakan,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved