Pilkada Serentak
Langgar Protokol Kesehatan Bisa Dipidana, Bawaslu Tak Segan Bubarkan Kampanye
Termasuk memastikan pelaksanaan kampanye sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) memastikan jajaran Bawaslu di 12 kabupaten/kota akan menjalankan kewenangan sebaik-baiknya dalam mengawal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Termasuk memastikan pelaksanaan kampanye sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 melarang sejumlah kegiatan kampanye untuk mencegah kerumunan massa.
Jika partai politik, pasangan calon kepala daerah, atau tim kampanye melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi.
Sanksi bisa berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu pada saat terjadinya pelanggaran.
Jika peringatan tertulis tak diindahkan, Bawaslu berhak melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.
“Isi dalam Peraturan KPU inilah yang mesti kita implementasikan dengan berpedoman pada aturan-aturan yang ada terkhusus penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf pada Ngobrol Politik (Ngopi) Virtual Seri 12 Tribun Timur, Senin (28/9).
PKPU tersebut memberi wewenang kepada Bawaslu dan pihak kepolisian melakukan penindakan.
Dalam konteks pandemi Covid-19 untuk memaksimalkan pencegahan.
“Bahkan diberikan kewenangan melakukan pembubaran,” jelasnya.
Dari pembubaran itu, pihak kepolisian bisa memproses ke ranah pidana.
“Apakah pidana umum atau khusus sesuai penegakan ketentuan penanganan Covid-19,” ujarnya.
Dalam implementasinya sudah dibentuk kelompok kerja (pokja) yang melibatkan penyelenggara Pemilu, pemerintah daerah (pemda), pihak kepolisian, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, dan pihak lain.
Pokja baru terbentuk tiga hari lalu. Khusus kegiatan Kepemiluan, semua pihak berkoordinasi dalam pokja dalam bertindak.
“Seperti perizinan mungkin, apa kegiatan-kegiatan tatap muka masih memungkinkan. Apa boleh diberi izin atau tidak untuk menyelenggarakan,” jelasnya.
“Kami maknai bahwa Bawaslu diberikan kepercayaan seperti bisa membubarkan kegiatan yang bisa mengundang kerumunan massa. Kami punya kemampuan menjaga pesta demokrasi berjalan lancar dan sehat," katanya.
"Membubarkan kegiatan adalah upaya menyelamatkan masyarakat, namun disisi lain kami harus berkoordinasi pihak lain karena kami tidak bisa melakukannya sendiri,” jelasnya.
Dia mencontohkan terkait pertemuan di ruang tertutup, kata Azry, Bawaslu bisa memastikan kegiatan bisa berjalan sesuai protokol kesehatan.
Tapi dari dan ke gedung itu seperti posko pemenangan, pasar, dan lainnya, perlu keterlibatan Pokja.
“Kalau ada kegiatan di posko pemenangan atau pasar ini yang harus dilakukan secara bersama-sama untuk menertibkan kalau itu melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.
Apalagi, Azry mengakui, personel Bawaslu kurang.
“Jangankan mengawasi Covid, mengawasi proses Pilkada di 12 kabupaten/kota sebenarnya kami kurang. Namun, kami tetap akan memaksimalkan semuanya. Setidaknya kami memaksimalkan yang ada saat ini. Meski kami kurang, kami tidak segan-segan melakukan pembubaran demi menyelamatkan masyarakat dari virus ini,” katanya.
Pada tiga hari masa kampanye, sejauh ini belum ada kandidat yang diduga melakukan pelanggaran terkait pengumpulan massa.
Meski demikian, dia mewanti-wanti paslon tidak bermain-main dengan Covid-19.
Dia berharap pertemuan-pertemuan yang dilakukan calon sebisa mungkin dilaksanakan secara daring.