Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cabuli Anak dan Hamil, Pria 43 Tahun Meninggal Setelah Dihakimi Sesama Tahanan Polres

Dia adalah tersangka kasus cabul yang baru satu hari ditangkap petugas.

Editor: Ansar
Istimewa
PENYIDIK Satreskrim Polres Sergai melakukan pemeriksaan terhadap para tahanan yang ada di dalam ruang tahanan, Sabtu (26/9/2020) malam. 

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa 17 tahanan menjelaskan tidak suka dan benci terhadap tersangka dan merasa arogan, karena telah melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri.

Ditambah sel tahanan over kapasitas, sempit, padat dan pengap mengakibatkan tahanan kurang istirahat, tidak nyaman serta mudah emosi," kata Robin.

Pada 25 September lalu masyarakat juga sempat menghakimi tersangka TS.

Saat itu yang bersangkutan sempat diamankan oleh Kepala Desa Gempolan dan menyerahkannya ke Unit PPA Satreskrim.

Berdasarkan adanya laporan dilakukan penahananan terhadap tersangka. Tersangka saat itu dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2),(3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Cabuli Anak Kandungnya hingga Hamil, TS Tewas Dianiaya Tahanan Polres Sergai


Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved