Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kisah TKI Suyanti Sustrisno Sudah Penjarakan Majikannya di Malaysia 8 Tahun Karena Dulu Disiksa

Datin Rozita Mohamad Ali menggunakan pisau dapur, gantungan baju, pegangan pel dan payung untuk melukai Suyanti Sutrisno.

Editor: Waode Nurmin
screengrab
Datin Rozita WN Malaysia Majikan Penyiksa TKI Suyanti Sustrisno Masuk Bui Jalani Hukuman 8 Tahun. Datin Rozita Mohamad Ali dan pembantu yang dianiayanya Suyanti Sutrisno 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Masih ingat kasus penyiksaan dan penganiayaan yang dilakukan Datin Rozita Mohamad Ali terhadap pembantunya asal Sumut, Suyanti Sutrisno 21 Desember 2016?

Kasus menjadi sorotan internasional karena Datin Rozita Mohamad Ali dibebaskan hakim Pengadilan Negeri Petaling Jaya, Mohammed Mokhzani Mokhtar.

Datin Rozita Mohamad Ali hanya dijatuhi hukuman percobaan berperilaku baik selama lima tahun dengan jaminan 20.000 ringgit Malaysia.

Padahal Datin Rozita Mohamad Ali awalnya didakwa melakukan percobaan pembunuhan terhadap pembantunya yang saat itu berusia 19 tahun, Suyanti Sutrinso.

Istri TKI Hancurkan Rumah saat Tahu Suaminya di Taiwan Selingkuh, Berikut Deretan Kasus Serupa

tribunnews
Datin Rozita Mohamad Ali (screengrab)

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, menyebut Datin Rozita Mohamad Ali sebelumnya didakwa pasal percobaan pembunuhan dengan sanksi maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Namun, kata Wahyu, pasal itu waktu diubah dengan ketentuan tentang kekerasan yang menimbulkan luka parah, dengan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun.

Datin Rozita Mohamad Ali mengaku bersalah atas pelanggaran yang lebih ringan dan mengaku menyebabkan banyak luka, termasuk di kepala, mata, tangan, kaki, dan organ dalam pembantunya di sebuah rumah di Mutiara Damansara antara pukul 7 pagi dan 12 siang pada 21 Desember 2016.

Datin Rozita Mohamad Ali menggunakan pisau dapur, gantungan baju, pegangan pel dan payung untuk melukai Suyanti Sutrisno.

Polisi menyebut Suyanti Sutrisno mengalami cedera serius pada mata, tangan dan kaki, pendaharan di kulit kepala serta patah tulang.

Foto dan video Suyanti Sutrisno penuh luka usai penganiayaan itu pun sempat beredar di internet.

Wahyu Susilo mendesak pemerintah Indonesia mempertanyakan independensi pengadilan Malaysia.

Menurutnya, vonis ringan ini dapat menjadi preseden buruk penanganan kasus kekerasan terhadap TKI.

"Harus ada investigasi mendalam atas kejanggalan kasus dan proses peradilan ini," tuturnya.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia pada Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menyebut pemerintah telah mengadvokasi Suyanti sejak kasus itu mencuat pada akhir 2016.

Lalu mengatakan upaya untuk memperberat hukuman terhadap Rozita telah dilakukan jaksa penuntut umum dengan mengajukan banding.

"KBRI di Kuala Lumpur akan terus mengawal proses hukum itu dengan tetap menghormati hukum di Malaysia," ujarnya kepada BBC Indonesia.

Vonis hukuman percobaan ini memicu protes nasional di Malaysia.

Puluhan ribu petisi menuntut keadilan yang setara bagi yang kaya dan yang miskin.

Petisi Equal Justice For Malaysians bergaung: “Pesan apa yang kita kirimkan kepada rakyat dan anak-anak kita?

Malaysia perlu secara serius melihat masalah hak asasi manusia kami. "

Akhirnya Pengadilan Tinggi Malaysia menghukum Datin Rozita Mohamad Ali dihukum delapan tahun penjara.

Alex Ong, koordinator Migrant Care Malaysia, yang memantau proses peradilan Datin Rozita Mohamad Ali mengonfirmasi kepada BBC Indonesia bahwa mantan majikan Suyanti ini divonis delapan tahun penjara.

Datin Rozita Mohamad Ali kemudian mengajukan banding melalui pengacaranya, Hanif Khatri Abdulla.

Mereka juga meminta agar putusan itu tidak langsung dieksekusi.

Akhirnya, pengadilan kasasi Malaysia menolak banding Datin Rozita Mohamad Ali dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Malaysia.

Melansir today online, yang mengutip malay mail, Datin Rozita Mohamad Ali mulai menjalani masa hukuman delapan tahun di Penjara Wanita Kajang, sejak Kamis (24/9/2020).

Majelis beranggotakan tiga hakim banding yang dipimpin hakim Kamaludin Md Said dengan suara bulat memutuskan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan vonis terhadap Rozita Mohamad Ali pada 29 Maret 2018, benar dalam putusannya.

tribunnews
TKI asal Sumut Suyanti Sutrisno yang dianiaya majikannya (screengrab)

Dua anggota majelis hakim banding yang lainnya adalah Hadhariah Syed Ismail dan Nordin Hassan.

Hakim Kamaludin dalam keputusannya mengatakan banding Rozita tidak ada gunanya karena Pengadilan Tinggi memiliki yurisdiksi untuk meninjau hukuman percobaan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Petaling Jaya.

"Ini adalah pandangan pengadilan bahwa Pengadilan Tinggi memiliki yurisdiksi untuk meninjau dan mengubah hukuman (oleh hakim Pengadilan Negeri) atas dasar kepantasan hukuman.

"Hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi adalah tren hukuman saat ini untuk pelanggaran semacam itu pada saat itu.

Faktanya, dalam kasus lain berdasarkan Pasal 326 KUHP (secara sukarela menyebabkan luka yang tidak jelas), hukuman yang lebih tinggi dijatuhkan oleh pengadilan.

Misalnya, ada yang dipenjara hingga 20 tahun," kata hakim dalam menegakkan putusan Pengadilan Tinggi tersebut.

Dia juga menolak banding jaksa penuntut yang meminta kenaikan hukuman penjara delapan tahun terhadap Rozita Mohamad Ali. (today online/malay mail/bbc indonesia)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Datin Rozita WN Malaysia Majikan Penyiksa TKI Suyanti Sustrisno Masuk Bui Jalani Hukuman 8 Tahun


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved