Pengeroyokan
Dituduh Pelakor, Gadis 17 Tahun Ini Korban Pengeroyokan Ibu dan 3 Anaknya, Mukanya Nyaris Kena Silet
Korban penganiayaan oleh sekelompok orang tersebut adalah remaja wanita berinisial PR. Wanita usia 17 tahun tersebut dituding sebagai pelakor.
• Napi Vonis Hukuman Mati Asal China Ini Lepas, Buat Terowongan untuk Lolos Diri dari Lapas Tangerang
• Hari Tani Nasional 2020, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Apresiasi Program Terobosan Kementan
Selang beberapa hari, pada (21/9/2020) pelaku dilaporkan kakak korban yang berinisial HA (15) asal Kecamatan Tanon.
Hasil pengembangan, pelaku mengaku telah mencabuli tiga perempuan di bawah umur.
"Hasil pengembangan yang dilakukan masih ada korban yang lain," kata Kapolres.
"Aksi pencabulan dilakukan ditempat yang sama mereka di bawah umur.
"Satu korban kemungkinan bukan dari wilayah Sragen," jelas Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo.
Sehari-hari, pelaku berprofesi sebagai buruh harian lepas.
• Jelang Liga 1 2020, Persiraja 3 Kali Uji Coba dan Menang, PSM Baru Latihan, Begini Komentar Pelatih
• Dari Balai Benih Induk Kepulauan Riau, Mentan Syahrul Yasin Limpo Lihat Peluang Kekuatan Ekonomi
Dia mencari para korban melalui jejaring sosial dan mencari korban yang masih di bawah umur dengan alasan dapat dibohongi.
"Pelaku ini hanya menakut-nakuti anak tersebut, foto yang tidak senonoh itu diambil dari jejaring sosial yang belum tentu itu adalah korban," lanjut Raphael.
Sementara itu pelaku mengaku terpengaruh minuman oplosan yang ia racik sendiri dari bensin dan minuman bersoda agar mabuk pada saat melakukan aksinya.
"Waktu itu pengaruh minum bensin dicampur minuman sodai biar mabuk, baru sekali itu saya minum," kata Indra.
Dia mengaku mengancam para korban ketika Berontak dengan ancaman foto di Facebook akan saya viralkan hingga diancam akan dibunuh.
Anak pertama dari dua bersaudara itu mengaku setelah mencabuli korban, dia mengantarkan korban ke rumah walaupun hanya sampai samping rumah.
Aksi bejat Indra membuatnya terjerat Pasal Primer pasal 81 ayat 1 Sub Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UURI no.35 tahun 2014
perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan kurungan 5-15 tahun.
Adanya insiden ini, Raphael menghimbau kepada masyarakat agar bijak bersosial media sosial dalam menilai konten-kontennya.
"Kalau ada keluarga dan anak, jalin komunikasi dengan baik sehingga anak bisa terbuka kalaupun ada permasalahan bisa menyampaikan ke orangtuanya," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Gadis Belia di Palembang Ini Dituding Jadi Pelakor hingga Dikeroyok dan Tubuhnya Disilet