Tindak Asusila
Bukannya Menyet, Pria Ini Justru Videokan Wanita yang Disukai Saat Buka Baju, Hasilnya Jadi Tahanan
Tak hanya mengintip, Bayi Aji Setiasan juga memfoto dan memvideokan seorang "mama muda" tersebut saat berganti baju.
Guna mempertanggung jawabkan penyidik menjeratnya dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008
Tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 ayat (1) huruf D UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam pidan selama 4 tahun penjara.
Dikutip dari bombastis, Jika merujuk ke Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tidak ada yang mengatur tentang perbuatan mengintip.
Namun, orang tersebut bisa dikenai Pasal 167 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang perbuatan memasuki rumah atau pekarangan orang lain dengan melanggar hukum dan berbunyi seperti berikut.
“Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain,
atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama yang berhak,
dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,-.”
Selain itu, si pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 281 ke-1 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa siapa saja yang sengaja merusak kesopanan di muka umum akan dikenakan dua sanksi.
Pertama adalah dihukum penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Kemudian yang kedua yaitu denda maksimal sebesar Rp4.500.000,00. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tergiur Kemolekan Tubuh Mama Muda saat Fitnes, Pria Ponorogo Intip di Kamar Mandi, Kirim Alat Vital