DPRD Takalar Gunakan Hak Interpelasi, Ditolak 10 Legislator, Didukung Putra Wabup
Hak istimewa DPRD Takalar itu resmi bergulir setelah 20 legislator dari 30 anggota dewan mengusulkan hak interpelasi dalam Sidang Paripurna
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTAKALAR.COM - DPRD Kabupaten Takalar resmi menggunakan Hak Interpelasi untuk meminta keterangan Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Hak istimewa DPRD Takalar itu resmi bergulir setelah 20 legislator dari 30 anggota dewan mengusulkan Hak Interpelasi dalam Sidang Paripurna, Rabu (23/9) pagi.
Hak Interpelasi adalah hak istimewa dewan untuk meminta keterangan kepala daerah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat.
Dari 20 legislator pengusul, partai politik pengusung Syamsari Kitta-Haji Dede utuh mengusulkan Hak Interpelasi.
Kedua partai politik tersebut yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem.
Dari tiga Legislator Nasdem yang mendukung hak interpelasi, satu di antaranya adalah Fadel Achmad adalah Putra Wakil Bupati Takalar Haji De’de.
Sementara Haji De’de selain menjabat Wabup, juga menjabat sebagai Ketua DPD Nasdem Takalar.
• Gulirkan Hak Interpelasi, Ketua DPRD: Kinerja Bupati Takalar Buruk Sekali
• Miliki Sabu, Mantan Napi Lapas Bolangi Ditangkap Polres Takalar
• Yang Perlu Anda Tahu tentang Jalan Tol Pesisir Selatan Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng
"Fraksi Nasdem sebagai partai pengusung solid untuk mengawal dan menyetujui Hak Interpelasi," kata anggota Fraksi Nasdem Andi Edwin Parawansyah kepada Tribun, Rabu (23/9/2020).
Legislator muda itu menambahkan, fraksi Nasdem menilai kebijakan Syamsari Kitta sebagai Bupati Takalar menimbulkan kisruh di masyarakat Kabupaten Butta Panrannuang itu.
Kekisruhan itu, lanjut Edwin, antara lain pergantian aparat desa yang dilakukan oleh PJ kepdes tanpa rekomendasi camat.
"Kemudian masih adanya honorer capil yang terkatung-katung nasibnya tanpa ada kejelasan, dan beberapa hal yang penting lainnya," ucap Andi Edwin.
Wakil Ketua DPRD Takalar H Muh Jabir Bonto yang tampil mewakili para pengusul mengatakan, Hak Interpelasi itu diambil didasarkan pada tiga hal pokok.
"Ada tiga alasan pokok, pertama masalah amburadulnya pengelolaan APBD. Lalu transparansi pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 dan penundaan pilkades serentak selama tiga kali penganggaran," kata H Muh Jabir.
Sidang paripurna yang dihadiri 27 legislator dari 30 jumlah anggota sempat diwarnai sejumlah interupsi.
Rata-rata interupsi dari para legislator yang tidak mengusulkan Hak Interpelasi .
Mereka menyoalkan tentang dasar pelaksanaan hak interpelasi.
"Izinkan saya menjelaskan dulu baru anda semua interupsi. Bagaimana mungkin anda mempertanyakan sesuatu yang belum saya jelaskan," kata Jabir dengan nada tinggi.
Pada akhirnya, dengan komposisi pengusul yang dominan, forum sidang paripurna menyetujui pelaksanaan Hak Interpelasi .
• LINK Live Streaming TV Online Chelsea vs Barnsley Carabao Cup, Akses di Sini Tonton Gratis di HP
• Dukung Ketahanan Pangan Sulsel, Bank BNI Wilayah Makassar Siap Akselerasi KUR di Sektor Pertanian
• Login kemnaker.go.id / SSO buat Cek Nama, 5 Jenis Rekening Ditolak Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ketua DPRD Kabupaten Takalar Darwis Sijaya menambahkan, pengusulan Hak Interpelasi itu merupakan sikap fair anggota legislatif terhadap kinerja Bupati Takalar Syamsari Kitta
"Kita fair saja bahwa kinerja Pemerintah Kabupaten Takalar jauh dari harapan. Bupati melakukan mutasi kiri kanan dan tidak memperhatikan kinerja ASN," kata Darwis.
Selanjutnya, DPRD akan mengagendakan paripurna untuk pelaksanaan paripurna pembentukan Panitia Khusus (pansus) hak interpelasi.
Syamsari Kitta yang dikonfirmasi Tribun Timur belum memberikan keterangan.
Golkar-Gerindra Pecah Kongsi, Demokrat Abstain
Partai Golkar, Gerindra dan PAN pecah kongsi terkait Hak Interplasi itu.
Tak semua legislator ketiga partai itu menyepakati penggunaan hak istimewa anggota dewan itu.
Partai Golkar misalnya, dari empat anggota yang duduk di DPRD Takalar, hanya dua orang yang menyetujui penggunaan Hak Interpelasi .
Begitu pula Partai Gerindra dan PAN yang mengontrol tiga kursi di DPRD Takalar, hanya satu legislator dari masing-masing partai yang menyetujui Hak Interpelasi i.
Sementara Partai Demokrat yang memiliki satu kursi memilih abstain alias tidak berada pada kubu menolak maupun menyetujui penggunaan Hak Interpelasi.
“Hak bertanya yang termuat dalam intepelasi itu saya anggap sudah sering ditanyakan, bahkan hingga pada pemandangan umum fraksi-fraksi telah dijawab bupati. Seandainya substansinya lebih tajam dan real serta tujuannya jelas, pasti saya bersikap,” kata Legislator Demokrat Husniah Rachman Daeng Tayu.(*)
DPRD Ajukan Hak Interpelasi
+Sepakat
PKS (5 kursi)
PPP (2 kursi)
Nasdem (3 kursi)
PKB (2 kursi)
Hanura (2 kursi)
+Pecah Kongsi
Golkar 2 orang (dari 4 kursi)
PDIP 1 orang (dari 2 kursi)
PAN 1 orang (dari 3 kursi)
Gerindra 1 orang (dari 3 kursi)
+Menolak
PBB (2 kursi)
Perindo (1 kursi)
+Abstain
Demokrat (1 kursi)