Tribun Takalar
Miliki Sabu, Mantan Napi Lapas Bolangi Ditangkap Polres Takalar
Warga Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa ini ditangkap setelah bertransaksi di sebuah mini market di Desa Boddia
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TAKALAR.COM, TAKALAR -- Unit Drugs Hunter Polres Takalar berhasil menangkap residivis pengedar narkoba di Kabupaten Gowa, Asrafur Rizky alias AKI' (23).
Asrafur Rizky ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu.
Warga Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa ini ditangkap setelah bertransaksi di sebuah mini market di Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar Selasa (15/9/2020) malam.
Namun polisi baru merilisnya empat hari kemudian pada Sabtu (19/9/2020).
Paur Humas Polres Takalar, Ipda Sumarwan menuturkan, pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama.
Bahkan pernah menjalani masa hukuman di Lapas Bollangi, Kabupaten Gowa.
"Pelaku pernah ditangkap di Polres Gowa dan menjalani masa hukuman di Lapas Bollangi. Pelaku diamankan saat akan bertransaksi di depan minimarket di atas mobilnya," kata Sumarwan kepada wartawan, Minggu (20/9/2020).
Menurut Sumarwan, pelaku merupakan seorang Bandar yang sudah menjadi target Resnarkoba Polres Takalar.
"Pelaku sudah menjadi target, karena bandar narkoba," ungkapnya.
Pelaku kini sudah diamankan ke Mapolres Takalar.
Ketika akan diamankan pelaku sempat melawan petugas ketika akan dilakukan penggeledahan.
"Pelaku sempat melawan pada saat dilakukan Penggeledahan di atas mobilnya," pungkas Paur Humas.
Adapun barang bukti yang diamankan Unit Drugs Hunter Polres Takalar dari pelaku yakni dengan satu saset plastik bening yang berisi kristal bening Sabu.
Kemudian dua saset plastik bening diduga bekas sabu, alat hisap sabu (Bong), dua buah handphone dan mobil pelaku jenis Toyota Rush. (TribunTakalar.com)
Laporan Kontributor TribunGowa.com @bungari95