DPRD Takalar Gunakan Hak Interpelasi, Ditolak 10 Legislator, Didukung Putra Wabup
Hak istimewa DPRD Takalar itu resmi bergulir setelah 20 legislator dari 30 anggota dewan mengusulkan hak interpelasi dalam Sidang Paripurna
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTAKALAR.COM - DPRD Kabupaten Takalar resmi menggunakan Hak Interpelasi untuk meminta keterangan Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Hak istimewa DPRD Takalar itu resmi bergulir setelah 20 legislator dari 30 anggota dewan mengusulkan Hak Interpelasi dalam Sidang Paripurna, Rabu (23/9) pagi.
Hak Interpelasi adalah hak istimewa dewan untuk meminta keterangan kepala daerah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat.
Dari 20 legislator pengusul, partai politik pengusung Syamsari Kitta-Haji Dede utuh mengusulkan Hak Interpelasi.
Kedua partai politik tersebut yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem.
Dari tiga Legislator Nasdem yang mendukung hak interpelasi, satu di antaranya adalah Fadel Achmad adalah Putra Wakil Bupati Takalar Haji De’de.
Sementara Haji De’de selain menjabat Wabup, juga menjabat sebagai Ketua DPD Nasdem Takalar.
• Gulirkan Hak Interpelasi, Ketua DPRD: Kinerja Bupati Takalar Buruk Sekali
• Miliki Sabu, Mantan Napi Lapas Bolangi Ditangkap Polres Takalar
• Yang Perlu Anda Tahu tentang Jalan Tol Pesisir Selatan Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng
"Fraksi Nasdem sebagai partai pengusung solid untuk mengawal dan menyetujui Hak Interpelasi," kata anggota Fraksi Nasdem Andi Edwin Parawansyah kepada Tribun, Rabu (23/9/2020).
Legislator muda itu menambahkan, fraksi Nasdem menilai kebijakan Syamsari Kitta sebagai Bupati Takalar menimbulkan kisruh di masyarakat Kabupaten Butta Panrannuang itu.
Kekisruhan itu, lanjut Edwin, antara lain pergantian aparat desa yang dilakukan oleh PJ kepdes tanpa rekomendasi camat.
"Kemudian masih adanya honorer capil yang terkatung-katung nasibnya tanpa ada kejelasan, dan beberapa hal yang penting lainnya," ucap Andi Edwin.
Wakil Ketua DPRD Takalar H Muh Jabir Bonto yang tampil mewakili para pengusul mengatakan, Hak Interpelasi itu diambil didasarkan pada tiga hal pokok.
"Ada tiga alasan pokok, pertama masalah amburadulnya pengelolaan APBD. Lalu transparansi pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 dan penundaan pilkades serentak selama tiga kali penganggaran," kata H Muh Jabir.
Sidang paripurna yang dihadiri 27 legislator dari 30 jumlah anggota sempat diwarnai sejumlah interupsi.
Rata-rata interupsi dari para legislator yang tidak mengusulkan Hak Interpelasi .