Operasi Yustisi
Tak Pakai Masker, Pengguna Jalan di Luwu Timur Disuruh Push Up dan Baca Pancasila
Sejumlah pengendara diberi sanksi push up di pos Satuan Lalu Lintas Polres Luwu Timur, Jl Sam Ratulangi, Kecamamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/IVAN ISMAR
Sejumlah pengendara diberi sanksi push up di pos Satuan Lalu Lintas Polres Luwu Timur, Jl Sam Ratulangi, Kecamamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (16/9/2020). Pengendara ini terjaring tak menggunakan masker oleh polisi yang melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan.
Upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas dilingkungan kerja dan upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.
Selain itu, penegakan kedisplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19 dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Dalam perbup ini juga diatur sanksi bagi pelanggar yaitu teguran lisan atau tertulis, kerja sosial. Termasuk penghentian sementara operasional usaha sampai pencabutan izin usaha.
Sebagai informasi, per hari ini, jumlah positif Covid-19 di Luwu Timur tembus 1.071 orang dan sembuh sudah 962 orang.(*)
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Rekomendasi untuk Anda