Operasi Yustisi
Tak Pakai Masker, Pengguna Jalan di Luwu Timur Disuruh Push Up dan Baca Pancasila
Sejumlah pengendara diberi sanksi push up di pos Satuan Lalu Lintas Polres Luwu Timur, Jl Sam Ratulangi, Kecamamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Sejumlah pengendara diberi sanksi push up di pos Satuan Lalu Lintas Polres Luwu Timur, Jl Sam Ratulangi, Kecamamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (16/9/2020).
Pengendara ini terjaring tak menggunakan masker oleh polisi yang melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan di lokasi tersebut.
Kasatlantas Polres Luwu Timur, Iptu Desy Ayu Dwi Putri mengatakan pada kegiatan tersebut ditemukan beberapa pengguna jalan tidak menggunakan masker.
"Pengguna jalan diberikan sanksi berupa push up," kata Desy yang memimpin operasi ini.
Selain push up, pelanggar juga dihukum membersihkan pos lantas dan melafalkan Pancasila.
Dalam operasi ini, turut terlibat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI. Serta Kanit Regident Iptu Nawir, Kanit Laka Ipda Taufik Jaya, Kanit Turjawali Ipda Moch Yunus.
Sebelumnya, Bupati Luwu Timur, Thorig Husler sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur Nomor: 32 tahun 2020 tertanggal 28 Agustus 2020.
Perbup ini tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.
Adanya perbup ini, warga (perorangan) Luwu Timur diwajibkan mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Seperti menggunakan alat pelindung diri berupa masker jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain.
Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, pembatasan interaksi fisik (physical distancing).
Serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Adapun pengelola, pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diwajibkan melakukan sosialisasi, edukasi.
Selain itu, penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).