Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Yustisi

Tak Pakai Masker, Pengguna Jalan di Luwu Timur Disuruh Push Up dan Baca Pancasila

Sejumlah pengendara diberi sanksi push up di pos Satuan Lalu Lintas Polres Luwu Timur, Jl Sam Ratulangi, Kecamamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/IVAN ISMAR
Sejumlah pengendara diberi sanksi push up di pos Satuan Lalu Lintas Polres Luwu Timur, Jl Sam Ratulangi, Kecamamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (16/9/2020). Pengendara ini terjaring tak menggunakan masker oleh polisi yang melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan. 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Sejumlah pengendara diberi sanksi push up di pos Satuan Lalu Lintas Polres Luwu Timur, Jl Sam Ratulangi, Kecamamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (16/9/2020).

Pengendara ini terjaring tak menggunakan masker oleh polisi yang melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan di lokasi tersebut.

Kasatlantas Polres Luwu Timur, Iptu Desy Ayu Dwi Putri mengatakan pada kegiatan tersebut ditemukan beberapa pengguna jalan tidak menggunakan masker.

"Pengguna jalan diberikan sanksi berupa push up," kata Desy yang memimpin operasi ini.

Selain push up, pelanggar juga dihukum membersihkan pos lantas dan melafalkan Pancasila.

Dalam operasi ini, turut terlibat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI. Serta Kanit Regident Iptu Nawir, Kanit Laka Ipda Taufik Jaya, Kanit Turjawali Ipda Moch Yunus.

Sebelumnya, Bupati Luwu Timur, Thorig Husler sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur Nomor: 32 tahun 2020 tertanggal 28 Agustus 2020.

Perbup ini tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.

Adanya perbup ini, warga (perorangan) Luwu Timur diwajibkan mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Seperti menggunakan alat pelindung diri berupa masker jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain.

Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, pembatasan interaksi fisik (physical distancing).

Serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Adapun pengelola, pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diwajibkan melakukan sosialisasi, edukasi.

Selain itu, penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas dilingkungan kerja dan upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.

Selain itu, penegakan kedisplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19 dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Dalam perbup ini juga diatur sanksi bagi pelanggar yaitu teguran lisan atau tertulis, kerja sosial. Termasuk penghentian sementara operasional usaha sampai pencabutan izin usaha.

Sebagai informasi, per hari ini, jumlah positif Covid-19 di Luwu Timur tembus 1.071 orang dan sembuh sudah 962 orang.(*)

Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved