Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT UMKM

BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Berikut 7 Syarat dan Tahapan Wajib Diketahui

Hal ini disampaikan Menteri KUKM, Teten Masduki, sebagaimana dikutip dari kompas.com.

Editor: Ansar
TribunJabar
UMKM Terimbas Corona atau Covid-19 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bagi para pelaku UMKM belum mendapatkan modal, masih punya kesempatan untuk mengajukan BLT dari pemerintah.

Pasalnya, Bantuan Tunai Langsung ( BLT) untuk UMKM diperpanjang hingga 2021.

Hal ini disampaikan Menteri KUKM, Teten Masduki, sebagaimana dikutip dari kompas.com.

"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Teten di pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal"

 

Lanjut Teten Masduki mengatakan BLT UMKM tersebut diberikan secara cuma-cuma atau hibah.

Hal ini diberikan semata untuk membantu para pelaku usaha kecil agar memiliki modal dan bertahan di masa pandemi.

Tetapi tentu saja, BLT UMKM Rp 2,4 juta ini juga diberikan bila pelaku usaha memenuhi syarat.

Berikut syarat yang harus Anda penuhi

1. Wajib sebagai WNI atau Warga Negara Indonesia

2. Harus memiliki KTP NIK atau Nomor Induk Kependudukan

3. Harus punya usaha mikro

4. Bukan PNS, pegawai BUMN, TNI/Polri, dan BUMD

5. Tidak sedang mengajukan pinjaman di bank dan KUR

6. Wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU jika lokasi usaha dan alamat domisili berbeda

7. Mencantumkan nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Nah, bagi Anda yang memiliki usaha kecil seperti warung kopi, atau kelontong bisa mengajukan BLT UMKM tersebut.

Anda bisa membuat IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) pengatar dari RT/RW dan kelurahan.

Kemudian surat tersebut diterbitkan kecamatan.

Pemilik IUMK tadi disusulkan selanjutnya oleh UMKM Kecamatan atau datang sendiri ke Dinas Koperasi Kabupaten atau Kotamadya.

Selebihnya, pelaku UMKM yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

 

tribunnews
UMKM Terimbas Corona (ILUSTRASI:TRIBUN JABAR/ARI RUHIYAT)

Berikut proses tahapan lengkapnya:

1. Pengajuan ke Kadiskop UKM

Pastikan Anda sedang tidak menerima bantuan pinjaman dari pihak perbankan atau unbankable.

BLT ini diprioritaskan bagi UMKM belum pernah sama sekali menerima bantuan dari perbankan.

Setelah itu, Anda dapat mengajukan ke Kadiskop UKM ( Kepala Dinas Koperasi dan UKM) di kabupaten/kota setempat.

Selain ke Kadiskop Anda bisa mendaftar ke:

- Koperasi yang sudah terdaftar dan sah dimata hukum hukum

- Kementerian atau Lembaga terkait

- Bank yang terdaftar di OJK

- Perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

2. Identifikasi Data

Setelah pengajuan dan pendaftaran pihak Kadiskop mengidentifikasi data-data calon penerima.

Kadiskop menentukan layak atau tidak UMKM Anda menerima BLT.

Verifikasi dan validasi ini juga dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

3. Transfer langsung ke rekening

Bila lolos verifikasi maka teknis BLT disalurkan langsung ke rekening pelaku UMKM yang mendaftar.

"Jadi nanti dana Rp 2,4 juta itu akan dikirim langsung by name by address ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ujar Teten Masduki.

Adapun gelontoran BLT tersebut disalurkan secara bertahap.

Tahap pertama BLT UMKM menyasar ke 9,1 juta pelaku UMKM.

Sementara target secara keseluruhan diberikan ke 12 juta UMKM.

Pencairan dana UMKM akan disalurkan melalui bank Mandiri Syariah, BRI, dan juga BNI.

Perlu digaris bawahi jika pelaku usaha tidak memiliki memiliki rekening, dana UMKM akan langsung diberikan secara tunai.

Dana UMKM ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha.

Hingga akhir September 2020, dana UMKM akan disalurkan kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro.

Sementara itu, kata Teten Masduki, bila keadaan pandemi masih berlangsung, kemungkinan BLT UMKM diperpanjang hingga tahun 2021.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BLT UMKM Diperpanjang hingga 2021, Punya Usaha Kecil Segera Daftar, Ini Cara Daftar dan Syaratnya, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved