Tribun Makassar
Dari Unhas, Ketua Bawaslu Beri Bimtek di Pulau Kayangan
Abhan saat berada di Unhas memaparkan potensi kecurangan atau pelanggaran yang akan terjadi di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Abhan menghadiri penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Universitas Hasanuddin di Gedung Rektorat lantai 2 Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa (15/9/2020).
Setelah meneken MoU terkait peran dan sinergi untuk keberlangsungan demokrasi Indonesia yang berintegritas, utamanya dalam menghadapi era kebiasaan baru, Abhan menuju Pulau Kayangan.
Ketua Bawaslu Makassar, Nursari mengatakan Abhan ke salah satu pulau di Makassar untuk memberi arahan dan bimbingan.
"Dalam rangka bimtek (Bimbingan Teknis) pengawasan tahapan kampanye, yang di hadiri langsung Ketua Bawaslu RI," kata Nursari via pesan WhatsApp.
Abhan saat berada di Unhas memaparkan potensi kecurangan atau pelanggaran yang akan terjadi di tengah pandemi Covid-19 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di 270 daerah, termasuk 12 di Sulawesi Selatan.
Petama abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Ini berpotensi dilakukan paslon petahana atau incumbent.
"Ada program Bansos (bantuan sosial) Covid-19 dan sebagiannya. Ini sangat mungkin kalau tidak punya komitmen etika berpolitik, kandidat dari petahana ini akan menyalagunakan bansos ini untuk kepentingan politik pribadinya," jelasnya.
"Alih-alih ini membantu masyarakat tapi malah ditumpangi untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.
Potensi kedua, politik uang atau money politic.
"Saya kira ini menjadi persoalan demokrasi di Indonesia apalagi di tengah kesulitan ekonomi. Kalau masyarakatnya berpikir pragmatis, kemudian pasangan calon berpikir pragmatis untuk kemenangan, kemungkinan money politic akan tinggi," katanya.
Yang ketiga, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau politisasi birokrasi.
"Saya kira ini kembali pada persoalan komitmen dari kandidat yang berasal dari petahana," jelasnya.
Tercatat, ada di Sulsel ada 12 daerah bupati dan wakil bupati ikut kembali mendaftar. Khusus bupati yang sudah dua periode yakni Maros, Bulukumba, dan Pangkep.
Kemudian potensi pelanggaran yakni penanganan protokol Covid-19.
"Kami kira Bawasku, KPU (Komisi Pemilihan Umum), DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) penyelenggara. Jadi kerja atas berdasar undang-undang. Selama undang-undang ada sanksi diskualifikasi, tentu akan kami lakukan diskualifikasi," katanya.