Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencabulan Anak

Polisi Tangkap Pria Pembawa Kabur Anak di Bawah Umur, Ngaku Setubuhi Korban 5 Kali

Pelaku diduga membawa kabur seorang anak perempuan berinisial PR yang masih di bawah umur. Korban masih berusia 14 tahun.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
Polres Bone
RT alias RD (33) warga Jl Karantina, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) saat diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone. 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - RT alias RD (33) warga Jl Karantina, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa mendekam dijeruji besi.

Ia ditangkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone pada Sabtu (12/9/2020) pukul 02.20 Wita.

Pelaku diduga membawa kabur seorang anak perempuan berinisial PR yang masih di bawah umur. Korban masih berusia 14 tahun.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga telah melakukan hubungan badan kepada anak tersebut.

Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Mukhtar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/9/2020) menuturkan penangkapan pelaku berawal dari laporan saudara kandung korban berinisial SH.

Awalnya pada Minggu (6/9/2020) korban PR sedang bermain handphone di depan televisi, tetapi tiba-tiba menghilang.

SH lalu keluar mencari korban. Ia mencari di rumah keluarga dan tetangga yang biasa ditempati korban bermain, akan tetapi tak membuahkan hasil.

Barulah pada malam hari, datang orang berinisial AS menyampaikan kepada SH bahwa adiknya dibawa oleh seorang laki-laki menggunakan sepeda motor.

Mendengar hal tersebut, SH langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Lanjut Rayendra, menindaklanjuti laporan tersebut petugas kemudian melakukan proses penyelidikan.

Setelah kurang lebih enam hari, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Petugas pun langsung membekuk pelaku di kediamannya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengaku telah membawa kabur anak perempuan di bawah umur tanpa izin kepada orang tua dan keluarga si perempuan," katanya.

Bahkan, kata Rayendra, pelaku mengaku selama bersama korban ia telah melakukan hubungan badan sebanyak lima kali dan tidak memiliki niat untuk mengembalikan korban kepada keluarganya.

"Selama bersama korban, pelaku mengaku telah melakukan hubungan badan kepada korban sebanyak lima kali," lanjutnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres Bone guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved