Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gadis 15 Tahun Dilecehkan di Bus Lalu Diperkosa di Hotel, Malapetaka Berawal dari Media Sosial

Sungguh malang nasib gadis 15 tahun asala Bojonegoro ini. Berawal dari kenala via media sosial. Dilecehkan teman prianya di dalam bus padahal baru ke

Editor: Rasni
Tribunnews
Ilustrasi pemerkosaan 12092020 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sungguh malang nasib Gadis 15 tahun asala Bojonegoro ini.

Berawal dari kenala via media sosial. Dilecehkan teman prianya di dalam bus padahal baru ketemu.

Lebih tragis dirinya diperkosa di sebuah hotel di Jakarta.

Kini pelaku ditahan polisi.

Pelaku merupakan pria baruh baya bernama Topik Iskandar (42), warga Kelurahan/Kecamatan Babelan, Bekasi.

Si gadis digerayangi di dalam bus selama perjalanan hingga diperkosa di sebuah hotel di Jakarta.

Profil Muh Ferdian Alfarabi, Duta Bahasa Sulselbar 2020

Cara Baru Daftar BLT UMKM, Pendaftaran Online Resmi Ditutup, Syarat Dapat Rp 2,4 Juta

Korupsi Pengadaan BIbit Sawit, Mantan Kadisbun Pasangkayu Ditahan

 

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 21 Agustus lalu.

Keluarga korban yang mengetahui anaknya tidak pulang akhirnya melapor ke polisi.

Kejadiannya, korban dan pelaku yang mengenal lewat media sosial.

Lalu janjian di sebuah lapangan di Sukosewu, pagi.

Setelah janjian, korban diajak ke terminal untuk naik bus dari Bojonegoro ke Bekasi.

Di dalam bus, tersangka melakukan pencabulan dengan memegang payudara dan alat kelamin korban.

"Pencabulan dilakukan dalam bus juga, saat perjalanan dari Bojonegoro ke Bekasi," ujar Budi saat ungkap kasus, Kamis (10/9/2020).

Program Penanggulangan Covid-19 Appi-Rahman Dinilai Paling Pas dan Dibutuhkan

Diwawancara Langsung Bupati, Empat Nama Bersaing Duduki Dirut PDAM Wajo

Alasan Polair Polda Sulsel Tangkap Nelayan Kodingareng Saat Aksi Tolak Tambang Pasir

Dijelaskannya, saat mendapat perlakuan asusila korban sempat menolak tapi diyakinkan tersangka jika aksi tersebut tidak apa-apa.

Kemudian setiba di Jakarta, korban ditidurkan di sebuah hotel dan dilakukan aksi persetubuhan oleh pelaku.

Sempat menolak, namun tersangka kembali meyakinkan korban jika akan bertanggung jawab.

"Akhirnya kita mencari keberadaan pelaku dan korban, ditemukan di sebuah stasiun kota bekasi lalu dibawa ke Mapolres Bojonegoro," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU nomor 17 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebelumnya tentang perlindungan anak, ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Kemudian juga dijerat UU 332 KUHP membawa kabur perempuan belum dewasa ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Gadis Belia di Bojonegoro Kenalan dengan Pria Bekasi via Medsos, Insiden Memilukan Terjadi dalam Bus

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved