VIDEO: Pencuri Mobil Tamu Hotel Ditangkap, Otaknya Napi Lapas Makassar
Kali ini, napi di Lapas Klas I Makassar menjadi otak pelaku pencurian dengan pemberatan dan penipuan
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
Keduanya pun leluasa mengambil mobil pengunjung hotel itu setelah Ari Wibowo sukses meyakinkan petugas hotel.
Mobil itu lalu dibawa ke Wilayah Kecamatan Manggala, Makassar.
Di wilayah kecamatan Manggala, mobil Honda Hazz tersebut pun diwarnai. Beberapa bagian yang dapat dikenali pun dicopot.
Usai mempreteli mobil tersebut keduanya pun hendak membawa mobil curian itu ke Kabupaten Pangkep untuk dijual seharga Rp 160 juta sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Untuk memastikan keterilbatan Ari Wibowo yang merupakan narapidana kasus penipuan, AKP Bagas mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Klas I Makassar. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap Ari Wibowo, ia mengakui perbuatannya.
"Jadi kemarin kami telah memohon ke pihak lapas untuk melakukan pemeriksaan dan Alhamdulillah kita diberi kesempatan untuk memeriksa. Dan diakui memang bahwa dia (Ari Wibowo) yang melakukan hal tersebut," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 363 ayat satu ke 4 KUHPidana atau pasal 378, pasal 372, pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.