Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mudah Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Siapkan Dokumen Penting Ini dan Ikuti Tahapan

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan secara online, sebagai langkah antisipasi penularan Covid-19.

Editor: Ansar
DOK KOMPAS.COM
Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id / bsu.bpjamsostek.id BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 segera cair, cek nama Anda. 

3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.

tribunnews
BPJS (kompas.com)

Setelah berkas dinyatakan lengkap, peserta diminta memasukan seluruh berkas ke dalam amplop dan memasukan ke dalam drop box yang disediakan.

Selanjutnya peserta akan mendapatkan pemberitahuan secara digital melalui Whastaap, email, SMS, atau telepon mengenai status klaim yang diajukan.

Selanjutnya, peserta akan menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Seluruh peserta yang akan melakukan klaim JHT diharapkan dapat mengikuti prosedur yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan bersama.

tribunnews
BPJS (Tribun Ternate)

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif, menyatakan bahwa hal ini dilakukan untuk menghindari pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momen ini untuk melakukan tindakan fraud, seperti pencairan fiktif dana JHT.

Maka dari itu, proses verifikasi, meskipun tanpa tatap muka, akan tetap dijalankan sesuai prosedur.

Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua Secara Online, Simak Panduannya Berikut Ini

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved