Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aturan Baru PNS ASN

Terbaru, Aturan Kemenpan RB untuk Seluruh PNS/ASN di Masa Pandemi Covid-19 Berlaku Mulai Pekan Ini

Ada Aturan Baru PNS, Aturan Kemenpan RB berlaku mulai pekan ini dan terkait dengan kerja dari rumah atau Work From Home di masa Pandemi Covid-19

Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
Ilustrasi PNS - Ada Aturan Baru PNS, Aturan Kemenpan RB berlaku mulai pekan ini dan terkait dengan kerja dari rumah atau Work From Home di masa Pandemi Covid-19 

Sebelumnya Kantor Kemenkominfo ditutup sejak 28 Agustus hingga 7 September 2020.

Penutupan kantor tersebut terkait dengan adanya 30 pegawai atau staf Kemenkominfo yang dinyatakan Positif Covid-19

Klaster perkantoran salah satu teror baru di Ibu Kota Jakarta saat ini.

Warga masyarakat tetap diimbau selalu memenuhi protokol kesehatan seperti pakai masker di luar rumah, menjaga jarak dan rajin cuci tangan.

Sebaiknya hindari tempat kerumunan.

Diperlukan kesadaran bersama saling menjaga hingga Pandemi Covid-19 benar-benar dinyatakan berakhir.(Tribun Network/fik/rin/wly)

Blak-blakan Erick Thohir tentang Vaksin Corona Indonesia, 3 Profesi Ini Paling Duluan Dapat Vaksin

SISA 4 Hari Lowongan Kerja ASABRI Besar-besaran Se-Indonesia, D3 S1 Semua Jurusan, Segera Daftar

Gara-gara ini, Bupati Jember Faida Sebut Sulit Jadi Bupati yang Lurus, Gaji Hanya Rp 6 Juta

INFO TERBARU CPNS 2019, Jadwal Pelaksaanaan dan Perhitungan Nilai SKB SKD, Ada Tes Tambahan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved