Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aturan Baru PNS ASN

Terbaru, Aturan Kemenpan RB untuk Seluruh PNS/ASN di Masa Pandemi Covid-19 Berlaku Mulai Pekan Ini

Ada Aturan Baru PNS, Aturan Kemenpan RB berlaku mulai pekan ini dan terkait dengan kerja dari rumah atau Work From Home di masa Pandemi Covid-19

Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
Ilustrasi PNS - Ada Aturan Baru PNS, Aturan Kemenpan RB berlaku mulai pekan ini dan terkait dengan kerja dari rumah atau Work From Home di masa Pandemi Covid-19 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Ada Aturan Baru PNS, Aturan Kemenpan RB berlaku mulai pekan ini dan terkait dengan kerja dari rumah atau Work From Home di masa Pandemi Covid-19 atau Corona.

SK Aturan Baru PNS ini sudah berlaku sejak Senin 7 September 2020 awal pekan ini.

Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menyebut aturan ini agar PNS berkontribusi maksimal meminimalisir penyebaran Covid-19.

SISA 4 Hari Lowongan Kerja ASABRI Besar-besaran Se-Indonesia, D3 S1 Semua Jurusan, Segera Daftar

Gara-gara ini, Bupati Jember Faida Sebut Sulit Jadi Bupati yang Lurus, Gaji Hanya Rp 6 Juta

INFO TERBARU CPNS 2019, Jadwal Pelaksaanaan dan Perhitungan Nilai SKB SKD, Ada Tes Tambahan

Apa aturan baru PNS ASN itu? 

Masih terkait dengan Pandemi Covid-19 yang belum berakhir di Indonesia.

Kemenpan RB memberlakukan aturan baru yang berbeda-beda tiap lokasi PNS ASN berada.

Ada perbedaan aturan bagi PNS di zona merah dan zona hijau Corona.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di wilayah zona merah atau berisiko tinggi pandemi covid 19 akan diizinkan bekerja dari rumah.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) terkait sistem kerja baru bagi ASN. Aturan yang sudah selesai dibahas itu, akan mulai diedarkan pada Senin, 7 September 2020.

"Seingat saya Jumat sore sudah selesai. Senin besok sudah diedarkan ke semua," kata Tjahjo, Minggu(6/9).

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reforrmasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. Tjahjo
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reforrmasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. Tjahjo (KOMPAS.COM)

Salah satu yang diatur dalam edaran itu yakni daerah yang berisiko tinggi penyebaran Covid-19 mewajibkan pegawainya mengatur jam kerja dengan pembagian 75 persen dari rumah (work from home/WFH).

Sedangkan sisanya 25 persen dari kantor (work from office/WFO).

Daerah yang tidak menerapkan aturan ini akan mendapat sanksi tegas dari Kemenpan RB. 

Aturan ini untuk ikut membantu memutus matarantai penularan Corona khususnya di instansi pemerintahan.

Blak-blakan Erick Thohir tentang Vaksin Corona Indonesia, 3 Profesi Ini Paling Duluan Dapat Vaksin

SISA 4 Hari Lowongan Kerja ASABRI Besar-besaran Se-Indonesia, D3 S1 Semua Jurusan, Segera Daftar

Gara-gara ini, Bupati Jember Faida Sebut Sulit Jadi Bupati yang Lurus, Gaji Hanya Rp 6 Juta

INFO TERBARU CPNS 2019, Jadwal Pelaksaanaan dan Perhitungan Nilai SKB SKD, Ada Tes Tambahan

Tjahjo menuturkan, aturan tersebut dibuat karena adanya lonjakan kasus positif Covid-19.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved