Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aturan Baru PNS ASN

Terbaru, Aturan Kemenpan RB untuk Seluruh PNS/ASN di Masa Pandemi Covid-19 Berlaku Mulai Pekan Ini

Ada Aturan Baru PNS, Aturan Kemenpan RB berlaku mulai pekan ini dan terkait dengan kerja dari rumah atau Work From Home di masa Pandemi Covid-19

Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
Ilustrasi PNS - Ada Aturan Baru PNS, Aturan Kemenpan RB berlaku mulai pekan ini dan terkait dengan kerja dari rumah atau Work From Home di masa Pandemi Covid-19 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Ada Aturan Baru PNS, Aturan Kemenpan RB berlaku mulai pekan ini dan terkait dengan kerja dari rumah atau Work From Home di masa Pandemi Covid-19 atau Corona.

SK Aturan Baru PNS ini sudah berlaku sejak Senin 7 September 2020 awal pekan ini.

Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menyebut aturan ini agar PNS berkontribusi maksimal meminimalisir penyebaran Covid-19.

SISA 4 Hari Lowongan Kerja ASABRI Besar-besaran Se-Indonesia, D3 S1 Semua Jurusan, Segera Daftar

Gara-gara ini, Bupati Jember Faida Sebut Sulit Jadi Bupati yang Lurus, Gaji Hanya Rp 6 Juta

INFO TERBARU CPNS 2019, Jadwal Pelaksaanaan dan Perhitungan Nilai SKB SKD, Ada Tes Tambahan

Apa aturan baru PNS ASN itu? 

Masih terkait dengan Pandemi Covid-19 yang belum berakhir di Indonesia.

Kemenpan RB memberlakukan aturan baru yang berbeda-beda tiap lokasi PNS ASN berada.

Ada perbedaan aturan bagi PNS di zona merah dan zona hijau Corona.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di wilayah zona merah atau berisiko tinggi pandemi covid 19 akan diizinkan bekerja dari rumah.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) terkait sistem kerja baru bagi ASN. Aturan yang sudah selesai dibahas itu, akan mulai diedarkan pada Senin, 7 September 2020.

"Seingat saya Jumat sore sudah selesai. Senin besok sudah diedarkan ke semua," kata Tjahjo, Minggu(6/9).

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reforrmasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. Tjahjo
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reforrmasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. Tjahjo (KOMPAS.COM)

Salah satu yang diatur dalam edaran itu yakni daerah yang berisiko tinggi penyebaran Covid-19 mewajibkan pegawainya mengatur jam kerja dengan pembagian 75 persen dari rumah (work from home/WFH).

Sedangkan sisanya 25 persen dari kantor (work from office/WFO).

Daerah yang tidak menerapkan aturan ini akan mendapat sanksi tegas dari Kemenpan RB. 

Aturan ini untuk ikut membantu memutus matarantai penularan Corona khususnya di instansi pemerintahan.

Blak-blakan Erick Thohir tentang Vaksin Corona Indonesia, 3 Profesi Ini Paling Duluan Dapat Vaksin

SISA 4 Hari Lowongan Kerja ASABRI Besar-besaran Se-Indonesia, D3 S1 Semua Jurusan, Segera Daftar

Gara-gara ini, Bupati Jember Faida Sebut Sulit Jadi Bupati yang Lurus, Gaji Hanya Rp 6 Juta

INFO TERBARU CPNS 2019, Jadwal Pelaksaanaan dan Perhitungan Nilai SKB SKD, Ada Tes Tambahan

Tjahjo menuturkan, aturan tersebut dibuat karena adanya lonjakan kasus positif Covid-19.

Keputusan tersebut juga berdasarkan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Benar (karena ada lonjakan) dan ini hasil rapat koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19," ujar Tjahjo.

Kepada ASN, Tjahjo meminta agar menjadi pelopor dalam menekan penularan Covid-19.

Dalam hal ini dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, rajin mencuri tangan dan selalu menjaga jarak.

"Ikut menggerakkan lingkungan masyarakat di manapun berada. Membangun, gotong-royong bersama TNI/Polri dan ikut perintah atasan di manapun berada," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memutuskan untuk memperpanjang penutupan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Jakarta Pusat hingga 11 September 2020.

Hal itu disampaikan Johnny melalui pesan Whatsapp.

"Saya sekaligus ingin mengumumkan bahwa penutupan Kantor pusat kominfo, diperpanjang sampai tanggal 11 September tahun 2020 ini, dan akan mulai akan bekerja lagi pada tanggal 14 September 2020," katanya.

Keputusan tersebut menurut Johnny akan terus dievaluasi.

Selama WFH, Johnny mengatakan bekerja di Rumah Dinas Menteri, Komplek Perumahan Widya Chandra.

Blak-blakan Erick Thohir tentang Vaksin Corona Indonesia, 3 Profesi Ini Paling Duluan Dapat Vaksin

SISA 4 Hari Lowongan Kerja ASABRI Besar-besaran Se-Indonesia, D3 S1 Semua Jurusan, Segera Daftar

Gara-gara ini, Bupati Jember Faida Sebut Sulit Jadi Bupati yang Lurus, Gaji Hanya Rp 6 Juta

INFO TERBARU CPNS 2019, Jadwal Pelaksaanaan dan Perhitungan Nilai SKB SKD, Ada Tes Tambahan

Ia bekerja dibantu sejumlah staf dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Dibantu oleh para staf yang juga disiplin menjaga protokol kesehatan Covid-19, bangsa dan negara memanggil kita sekalian untuk fokus memutus rantai penyebaran Covid-19 di sisi yang satu, dan menggerakan ekonomi digital yang dinamis di sisi yang lain sambil tetap produktif dalam menjalankan tugas dan fungsi pokok kominfo yang lain secara optimal," katanya.

Menurut Johnny penyebaran Covid-19 sangat berbahaya.

Namun menurutnya bahaya Covid-19 tidak menurunkan produktifitas kerja Kementeriannya.

"Saya juga menekankan bahwa Covid-19 memang berbahaya namun tidak akan membuat Kominfo melambat, namun harus mendukung Kominfo semakin akselaratif dan produktif mendukung arahan presiden Jokowi, kesehatan pulih, ekonomi bangkit," katanya.

Sebelumnya Kantor Kemenkominfo ditutup sejak 28 Agustus hingga 7 September 2020.

Penutupan kantor tersebut terkait dengan adanya 30 pegawai atau staf Kemenkominfo yang dinyatakan Positif Covid-19

Klaster perkantoran salah satu teror baru di Ibu Kota Jakarta saat ini.

Warga masyarakat tetap diimbau selalu memenuhi protokol kesehatan seperti pakai masker di luar rumah, menjaga jarak dan rajin cuci tangan.

Sebaiknya hindari tempat kerumunan.

Diperlukan kesadaran bersama saling menjaga hingga Pandemi Covid-19 benar-benar dinyatakan berakhir.(Tribun Network/fik/rin/wly)

Blak-blakan Erick Thohir tentang Vaksin Corona Indonesia, 3 Profesi Ini Paling Duluan Dapat Vaksin

SISA 4 Hari Lowongan Kerja ASABRI Besar-besaran Se-Indonesia, D3 S1 Semua Jurusan, Segera Daftar

Gara-gara ini, Bupati Jember Faida Sebut Sulit Jadi Bupati yang Lurus, Gaji Hanya Rp 6 Juta

INFO TERBARU CPNS 2019, Jadwal Pelaksaanaan dan Perhitungan Nilai SKB SKD, Ada Tes Tambahan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved