RESMI! Presiden Jokowi 'Turunkan' Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kapan Mulai Berlaku?
Pemerintah melakukan penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu.
Program ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan disebabkan karena kecelakaan kerja.
Dikutip dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini manfaat yang akan diperoleh ahli waris dari program JKK:
- Mendapatkan biaya pemakaman senilai Rp3 juta.
- Bantuan dana selama 24 bulan senilai Rp4,8 juta yang diberikan sekaligus.
- Ahli waris akan mendapat uang tunai senilai Rp36 juta.
- Satu orang anak dari ahli waris akan mendapat beasiswa senilai Rp12 juta.
- Mendapat santunan sekaligus senilai Rp16,2 juta.
Berikut ini riancian iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK:
Jumlah Iuran yang Harus Dibayar
Penerima upah: 0,3% dari upah yang dilaporkan dan dibayarkan oleh pemberi kerja/ perusahaan
Bukan penerima upah: Rp6.800 per bulan
Pekerja migran Indonesia : Rp370 ribu
Jasa kontruksi : 0,21% berdasarkan nilai proyek
Jaminan Pensiun
Program BPJS Ketenagakerjaan terakhir yang akan kita bahas adalah Jaminan Pensiun. Program ini diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi para peserta atau ahli waris setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.
Berdasarkan situs BPJS Ketenagakerjaan, program JP memberikan manfaat sebagai berikut:
- Mendapat uang tunai bulanan jika peserta sudah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau 180 bulan, saat memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia. Uang tunai bulanan akan didapatkan juga jka peserta mengalami kecelakaan kerja higga menyebabkan cacat total, meskipun baru satu bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Anak yang didaftarkan dalam program pensiun akan mendapatkan bantuan uang tunai bulanan hingga usia mencapai 23 tahun.
- Iuran yang harus dibayarkan untuk program JP adalah masing-masing 1% oleh pekerja dan 2% oleh perusahaan.
Namun, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JP berubah setiap tahunnya karena mengikuti tingkat inflasi umum yang berlaku tahun sebelumnya.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan harus dibayarkan paling lama tanggal 15 setiap bulan. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda 2% untuk setiap bulan keterlambatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PP Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Akhirnya Diteken Jokowi, Ini Poin-poin Pentingnya"