Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RESMI! Presiden Jokowi 'Turunkan' Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kapan Mulai Berlaku?

Pemerintah melakukan penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu.

Editor: Anita Kusuma Wardana
bsu.bpjamsostek.id
Presiden Jokowi resmi mengeluarkan aturan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUN-TIMUR.COM- Presiden Joko Widodo telah meneken aturan terkait relaksasi iuran BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 yang diteken sejak 31 Agustus 2020.

Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dikutip dari Kompas.com, relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan diluncurkan pada Rabu (9/9/2020).

"Nanti kami sampaikan statement resmi hari Rabu. Ada rencana launching PP ini di Kemenaker," ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja kepada Kompas.com, Selasa (8/9/2020).

Adapun pemberlakuan relaksasi ini berdasarkan beleid tersebut mulai bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.

Lalu siapa saja yang mendapat relaksasi iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan ini?

Dikutip dari PP tersebut pasal 3 ayat 1, pemerintah melakukan penyesuaian iuran bagi Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu.

Adapun iuran yang direlaksasi masih pada pasal yang sama yaitu kelonggaran batas waktu pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan iuran Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan.

"Keringanan iuran JKK dan iuran JKM dan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP," sebut beleid itu.

Untuk iuran JKK dan JKM dalam pasal 5 tertulis, keringanan diberikan sebesar 99 persen sehingga iuran JKK dan JKM menjadi satu persen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Juga telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2O19 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Selain itu, relaksasi penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun dalam pasal 17 tertulis Pemberi Kerja wajib memungut iuran JP dari pekerja yaitu sebesar satu persen dari upah pekerja.

Sementara, iuran Jaminan Pensiun yang menjadi kewajiban Pemberi Kerja untuk disetorkan yakni sebesar 2 persen dari upah pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Sebagian iuran JP sisanya yaitu sebesar 99 persen dari iuran JP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP, yang pelunasannya sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022," demikian isi dari beleid itu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved