RESMI! Presiden Jokowi 'Turunkan' Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kapan Mulai Berlaku?
Pemerintah melakukan penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu.
TRIBUN-TIMUR.COM- Presiden Joko Widodo telah meneken aturan terkait relaksasi iuran BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 yang diteken sejak 31 Agustus 2020.
Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dikutip dari Kompas.com, relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan diluncurkan pada Rabu (9/9/2020).
"Nanti kami sampaikan statement resmi hari Rabu. Ada rencana launching PP ini di Kemenaker," ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja kepada Kompas.com, Selasa (8/9/2020).
Adapun pemberlakuan relaksasi ini berdasarkan beleid tersebut mulai bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Lalu siapa saja yang mendapat relaksasi iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan ini?
Dikutip dari PP tersebut pasal 3 ayat 1, pemerintah melakukan penyesuaian iuran bagi Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu.
Adapun iuran yang direlaksasi masih pada pasal yang sama yaitu kelonggaran batas waktu pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan iuran Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan.
"Keringanan iuran JKK dan iuran JKM dan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP," sebut beleid itu.
Untuk iuran JKK dan JKM dalam pasal 5 tertulis, keringanan diberikan sebesar 99 persen sehingga iuran JKK dan JKM menjadi satu persen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Juga telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2O19 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Selain itu, relaksasi penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun dalam pasal 17 tertulis Pemberi Kerja wajib memungut iuran JP dari pekerja yaitu sebesar satu persen dari upah pekerja.
Sementara, iuran Jaminan Pensiun yang menjadi kewajiban Pemberi Kerja untuk disetorkan yakni sebesar 2 persen dari upah pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Sebagian iuran JP sisanya yaitu sebesar 99 persen dari iuran JP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP, yang pelunasannya sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022," demikian isi dari beleid itu.
Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari www.online-pajak.com, setiap karyawan/pekerja yang telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis akan mendapatkan 4 manfaat, yakni: Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).
Masing-masing manfaat tersebut memiliki tarif yang berbeda. Oleh karenanya, untuk mendapatkan perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tepat, kita harus mengetahui detail iuran per masing-masing manfaat tersebut.
Untuk detailnya, simak penjelasan lengkap di bawah ini:
Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT merupakan manfaat yang diberikan saat peserta tidak lagi aktif bekerja. Manfaat yang diberikan merupakan uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran BPJS Ketenagakerjaan disertai bunga hasil pengembangan dana.
Namun, untuk mencairkan dana JHT peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2015, berikut ini beberapa ketentuan dan syarat pencairan dana JHT:
1. Pencairan JHT 10% dan 30% hanya bisa dilakukan untuk peserta yang masih bekerja, dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun. 10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan 30% untuk biaya perumahan.
2. Pencairan JHT sampai 100% hanya diperuntukan bagi peserta yang sudah tidak lagi bekerja (resign atau PHK) dengan memenuhi 5 hal berikut ini:
- Peserta harus menunggu minimal 1 bulan sejak keluar dari pekerjaan.
- Kartu BPJSTK harus memiliki paklaring.
- Memiliki kartu BPJS.
- Kepesertaan harus dalam keadaan nonaktif.
- Membawa dokumen persyaratan pencairan.
Berikut ini tabel yang menjelaskan rincian iuran yang harus dibayarkan perusahaan/pemberi kerja dan karyawan:
Jumlah Iuran yang Harus Dibayar
Penerima upah : -5,7% per bulan dari upah yang dilaporkan (2% dari upah pekerja dan 3,7% dari perusahaan)
Bukan penerima upah: 2% per bulan dari penghasilan yang dilaporkan
Pekerja migran Indonesia : Rp105 ribu – Rp600 ribu per bulan
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya adalah JKK. Program ini memberikan manfaat perlindungan risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, baik di tempat kerja, maupun kecelakaan menuju tempat kerja.
Berikut ini rincian iuran JKK yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan:
Jumlah Iuran yang Harus Dibayar
Penerima upah: 0,24% – 1,74% dari upah tergantung besarnya resiko pekerjaan.
Detail besaran presentase pembayaran sebagai berikut :
-Resiko sangat rendah : 0,24%
-Resiko rendah : 0,54%
-Resiko sedang : 0,89%
-Resiko tinggi : 1,27%
-Resiko sangat tinggi : 1,74%
Bukan penerima upah: 1% dari penghasilan yang dilaporkan
Pekerja migran Indonesia : Rp370 ribu
Jasa kontruksi : 0,21% berdasarkan nilai proyek
Jaminan Kematian
Komponen Iuran BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya adalah program JK.
Program ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan disebabkan karena kecelakaan kerja.
Dikutip dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini manfaat yang akan diperoleh ahli waris dari program JKK:
- Mendapatkan biaya pemakaman senilai Rp3 juta.
- Bantuan dana selama 24 bulan senilai Rp4,8 juta yang diberikan sekaligus.
- Ahli waris akan mendapat uang tunai senilai Rp36 juta.
- Satu orang anak dari ahli waris akan mendapat beasiswa senilai Rp12 juta.
- Mendapat santunan sekaligus senilai Rp16,2 juta.
Berikut ini riancian iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK:
Jumlah Iuran yang Harus Dibayar
Penerima upah: 0,3% dari upah yang dilaporkan dan dibayarkan oleh pemberi kerja/ perusahaan
Bukan penerima upah: Rp6.800 per bulan
Pekerja migran Indonesia : Rp370 ribu
Jasa kontruksi : 0,21% berdasarkan nilai proyek
Jaminan Pensiun
Program BPJS Ketenagakerjaan terakhir yang akan kita bahas adalah Jaminan Pensiun. Program ini diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi para peserta atau ahli waris setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.
Berdasarkan situs BPJS Ketenagakerjaan, program JP memberikan manfaat sebagai berikut:
- Mendapat uang tunai bulanan jika peserta sudah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau 180 bulan, saat memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia. Uang tunai bulanan akan didapatkan juga jka peserta mengalami kecelakaan kerja higga menyebabkan cacat total, meskipun baru satu bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Anak yang didaftarkan dalam program pensiun akan mendapatkan bantuan uang tunai bulanan hingga usia mencapai 23 tahun.
- Iuran yang harus dibayarkan untuk program JP adalah masing-masing 1% oleh pekerja dan 2% oleh perusahaan.
Namun, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JP berubah setiap tahunnya karena mengikuti tingkat inflasi umum yang berlaku tahun sebelumnya.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan harus dibayarkan paling lama tanggal 15 setiap bulan. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda 2% untuk setiap bulan keterlambatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PP Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Akhirnya Diteken Jokowi, Ini Poin-poin Pentingnya"