RESMI! Presiden Jokowi 'Turunkan' Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kapan Mulai Berlaku?
Pemerintah melakukan penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu.
Program BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya adalah JKK. Program ini memberikan manfaat perlindungan risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, baik di tempat kerja, maupun kecelakaan menuju tempat kerja.
Berikut ini rincian iuran JKK yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan:
Jumlah Iuran yang Harus Dibayar
Penerima upah: 0,24% – 1,74% dari upah tergantung besarnya resiko pekerjaan.
Detail besaran presentase pembayaran sebagai berikut :
-Resiko sangat rendah : 0,24%
-Resiko rendah : 0,54%
-Resiko sedang : 0,89%
-Resiko tinggi : 1,27%
-Resiko sangat tinggi : 1,74%
Bukan penerima upah: 1% dari penghasilan yang dilaporkan
Pekerja migran Indonesia : Rp370 ribu
Jasa kontruksi : 0,21% berdasarkan nilai proyek
Jaminan Kematian
Komponen Iuran BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya adalah program JK.