Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RESMI! Presiden Jokowi 'Turunkan' Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kapan Mulai Berlaku?

Pemerintah melakukan penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu.

Editor: Anita Kusuma Wardana
bsu.bpjamsostek.id
Presiden Jokowi resmi mengeluarkan aturan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan 

Program BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya adalah JKK. Program ini memberikan manfaat perlindungan risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, baik di tempat kerja, maupun kecelakaan menuju tempat kerja.

Berikut ini rincian iuran JKK yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan:

Jumlah Iuran yang Harus Dibayar

Penerima upah: 0,24% – 1,74% dari upah tergantung besarnya resiko pekerjaan.

Detail besaran presentase pembayaran sebagai berikut :

-Resiko sangat rendah : 0,24%

-Resiko rendah             : 0,54%

-Resiko sedang            : 0,89%

-Resiko tinggi               : 1,27%

-Resiko sangat tinggi   : 1,74%

Bukan penerima upah: 1% dari penghasilan yang dilaporkan

Pekerja migran Indonesia : Rp370 ribu

Jasa kontruksi : 0,21% berdasarkan nilai proyek

Jaminan Kematian

Komponen Iuran BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya adalah program JK.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved