Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aturan Baru PNS

PNS Wajib Tahu! Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Siap-siap Dipecat Jika Lakukan 4 Hal Ini

PNS/ASN Wajib Tahu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,Siap-siap Dipecat Jika lakukan 4 hal. Berikut selengkapnya!

Editor: Sakinah Sudin

Pemberhentian sementara

Ketiga, pada Pasal 280, diatur terkait PNS yang menjadi tersangka.

Mereka akan diberhentikan sementara sejak dilakukan penahananan

Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, maka langsung dihentikan sementara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS

Halaman
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved