Aturan Baru PNS
PNS Wajib Tahu! Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Siap-siap Dipecat Jika Lakukan 4 Hal Ini
PNS/ASN Wajib Tahu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,Siap-siap Dipecat Jika lakukan 4 hal. Berikut selengkapnya!
Editor:
Sakinah Sudin
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Aturan Baru PNS. PNS/ASN Wajib Tahu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
TRIBUN-TIMUR.COM - PNS/ASN Wajib Tahu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,Siap-siap Dipecat Jika lakukan 4 hal. Berikut selengkapnya!
Beberapa waktu lalu, pemerintah mengeluarkan aturan baru soal pegawai negeri sipil ( PNS), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Ada sejumlah perubahan dalam peraturan tersebut, mulai dari urusan cuti hingga pemberhentian PNS.
Salah satu yang paling disorot dari aturan tersebut adalah soal pemberhentian PNS.
Dalam aturan tersebut, setidaknya ada tiga hal pokok yang bisa membuat PNS diberhentikan, baik dipecat atau diminta mengundurkan diri.
Lantas, bagaimana aturan pemberhentian PNS pada aturan baru ini?