Aturan Baru PNS
PNS Wajib Tahu! Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Siap-siap Dipecat Jika Lakukan 4 Hal Ini
PNS/ASN Wajib Tahu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,Siap-siap Dipecat Jika lakukan 4 hal. Berikut selengkapnya!
Editor:
Sakinah Sudin
Dipecat atau pemberhentian tidak hormat
Pertama, dalam pasal 250, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila melakukan hal-hal berikut:
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
- Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.