OJK
OJK Respon Wacana Pengembalian Fungsi Pengawasan ke Bank Indonesia
Baleg DPR RI tengah membahas penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
"Pertama konglomerasi keuangan, bisnis entity utamanya bank, dan ada juga konglomerasi keuangan, bisnis utamanya bukan bank, misalnya asuransi dan lain-lain," katanya.
Menurutnya, dengan semakin menggurita konglomerasi maka, menimbulkan sistem keuangan yang lebih kompleks.
"Di sinilah perlunya pengawasan terintegrasi karena memang perkembangan industri keuangan sangat cepat, maka OJK tak boleh ketinggalan, OJK harus in the market," katanya.(*)