OJK
OJK Respon Wacana Pengembalian Fungsi Pengawasan ke Bank Indonesia
Baleg DPR RI tengah membahas penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).
Salah satu pasal dalam RUU ini yaitu mengembalikan pengawasan perbankan kepada Bank Indonesia yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Staf Ahli OJK, Ryan Kiryanto mengakui OJK tak mau masuk ke wilayah pembahasan RUU itu.
"Apakah itu Perppu BI, kami menganggap itu domain politik jadi kita tak masuk ke ranah sana, kami masuk ke zona pengawasan terintegrasi. Kami masih solid dan menjalankan tupoksi kita," katanya dalam konferensi pers, Rabu (2/9/2020).
Ia juga menganggap dalam sebuah negara maju seperti Indonesia harus mempunyai lembaga pengawasan terintegrasi.
"Sekiranya pengawasan di sektor keuangan (ada dua yakni BI dan OJK) maka mungkin terjadinya mis komunikasi, dis koordinasi ata bisa dalam tahap disharmonisasi. Isu besarnya hadirnya OJK adalah perlu hadirnya lembaga yang terintegrasi. Sejak berdirinya OJK kita bisa melihat secara keseluruhan sistem keuangan sangat baik dan solid," katanya.
Ia juga mengungkapkan dalam negara maju maka sangat diperlukan lembaga keuangan terintegrasi.
"Kalau kita belajar dari berbagai negara, hadirnya sistem pengawasan terintegrasi itu mutlak ketika negara itu mempunyai sistem keuangan yang makin kompleks, makin konglomerasi itu mutlak ada dalam satu wadah," katanya.
Menurutnya, pengawasan terintegrasi dalam satu wadah membuat lebih efektif, efisien dan melakukan tindakan preventif sejak dini.
"Karena sistem informasinya sudah inter link antar satu lembaga keuangan lain yang berada dalam satu body, ilustrasinya kalau ada anak perusahaan maka, OJK bisa mengisolasi supaya tak menjalar ke anak perusahaan lainnya," katanya.
Menurutnya, pelaku keuangan secara terintegrasi dan konsolidasi di Indonesia semuanya sehat.
"Karena kami mengawasi di dalam satu helikopter bersama," katanya.
Menurutnya, OJK selalu melakukan tindakan yang preventif, desain pengawasan terintegrasi mengikuti dinamika perkembangan di sektor keuangan.
"Baik secara individual dan konglomerasi. Kita pernah belajar krisis moneter 1998 dan krisis 2008, ke depan kita tak ingin hal itu kembali lagi," katanya.
OJK mencatat ada sekitar 48 Industri keuangan secara konglomerasi.