Tribun Makassar
BKPSDM: ASN yang Terlibat Politik di Pilwali Makassar Kita Copot!
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rakhman.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rakhman angkat bicara mengenai netralitas ASN.
Menurutnya, dalam pesta demokrasi ini ASN harus mengedepankan kode etik sebagai ASN.
Pasalnya, seorang ASN yang terbukti terlibat politik praktis akan diberikan sanksi tegas.
"Sudah pasti sanksinya. Sanksinya mulai penundaan pangkat, non job atau diberhentikan. Intinya ASN yang terlibat dalam Pilwali Makassar kita copot," ujar Basri, Rabu (2/09/2020).
"Netralitas ASN harga mati, dan BKPSDM menjadi garda terdepan untuk menjaganya," lanjutnya.
Hal itu katanya sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pasal 2 ayat F yang mengharuskan ASN bersikap netral dalam menyelenggarakan kebijakan, dan manajemen ASN.
Asas netralitas berkaitan dengan kode etik dan kode perilaku ASN yang mengharuskan ASN menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
Lebih jauh kata Basri Rahman dalam Pasal 12 Undang-Uundang ASN disebutkan pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ketua Bawaslu Makassar Nursari menyebutkan secara nasional ada 457 pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) yang melibatkan ASN.
Di antaranya 181 kasus menyampaikan dukungan melalui media sosial, 97 kasus mendaftarkan diri di partai politik, 49 kasus menghadiri kegiatan silaturrahmi pasangan calon, dan 37 kasus ASN menghadiri deklarasi pasangan calon.
"Sanksi tegas akan dijatuhkan ke ASN yang melakukan pelanggaran, dapat berupa sanksi pidana, sanksi pelanggaran disiplin, dan kode etik," katanya.
Kasus pelanggaran yang selama ini ditangani Bawaslu umumnya berasal dari laporan masyarakat, ada juga yang bersumber dari temuan Bawaslu.
Setiap laporan atau hasil temuan yang ada ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai aturan yang berlaku, khusus pelanggaran yang melibatkan ASN, sanksi dijatuhkan sesuai dengan rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang dijalankan oleh pejabat daerah yang berwenang.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy