Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Denda Pajak Mobil Dihapus

Kabar Gembira! Denda Pajak Mobil Harga Jual di Bawah Rp 150 Juta Digratiskan Pajak Progresif Dihapus

Kabar gembira Denda Pajak Mobil Dihapus untuk mobil dengan harga jual di bawah Rp 150 juta, Pajak Progresif kendaraan juga dihapus

Penulis: Abdul Azis | Editor: Mansur AM
Humas Pemprov Sulsel
Ilustrasi Pajak Kendaraan - Kabar gembira Denda Pajak Mobil Dihapus untuk mobil dengan harga jual di bawah Rp 150 juta, Pajak Progresif kendaraan juga dihapus 

Sebelumnya Pemprov Sulsel juga menggelar pemberian insentif pembebasan denda PKB pada pemilik kendaraan bermotor di Sulsel mulai 1 Januari sampai 29 Juni 2020.

Namun Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memperpanjang masa berlakunya hingga 30 September 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020.

Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak kendaaan mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 30 September 2020.

Kabid Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Dharmayani Mansyur, mengatakan, pembebasan denda PKB ini diperpanjang mengingat penyebaran Covid-19 yang masih tinggi sehingga untuk menghindari kerumunan orang Bapenda Sulsel masih menutup sebagian pelayanan pembayaran pajak.

“Utamanya di lokasi yang kita tidak bisa melakukan pengawasan secara ketat atas diterapkannya protokol pencegahan penyebaran Virus Corona. Penutupan sebagian pelayanan ini berpotensi menyebabkan masyarakat belum dapat terlayani secara maksimal,” katanya.

Selain itu, kemampuan ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan juga menjadi pertimbangan dalam perpanjangan insentif ini.

Dengan perpanjangan masa berlaku pembebasan denda pajak ini, masyarakat mendapatkan relaksasi pajak sehingga dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya secara tepat. Meskipun harus diingat bahwa perpanjangan pembebasan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 30 September 2020.

Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 September 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.

Untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart. Sedangkan untuk nasabah bank lainnya, wajib pajak dapar menggunakan aplikasi Samolnas.

Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu karena kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.(*)

Gubernur Sulsel Berikan Insentif PKB berupa:

1. Pembebasan seluruh denda PKB terhadap kendaraan bermotor: - Proses BBN II dan seterusnya,

- Nilai jual kendaraan Rp 150 juta ke bawah berdasarkan Peraturan Gubernur yang berlaku;.

- Angkutan umum penumpang/orang

- Mutasi masuk

2. Pembebasan Tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor: - Proses BBN II dan seterusnya, - Angkutan umum orang dan barang yang terdaftar atas nama pribadi

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved