Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Denda Pajak Mobil Dihapus

Kabar Gembira! Denda Pajak Mobil Harga Jual di Bawah Rp 150 Juta Digratiskan Pajak Progresif Dihapus

Kabar gembira Denda Pajak Mobil Dihapus untuk mobil dengan harga jual di bawah Rp 150 juta, Pajak Progresif kendaraan juga dihapus

Penulis: Abdul Azis | Editor: Mansur AM
Humas Pemprov Sulsel
Ilustrasi Pajak Kendaraan - Kabar gembira Denda Pajak Mobil Dihapus untuk mobil dengan harga jual di bawah Rp 150 juta, Pajak Progresif kendaraan juga dihapus 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membebaskan denda pajak kendaraan bagi mobil dengan harga jual di bawah Rp 150 juta.

Kebijakan Pemprov Sulsel ini sudah disetujui Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah.

Kebijakan ini sebagai bentuk keprihatinan Pemerintah kepada masyarakat Sulsel yang terganggu perekonomiannya selama pandemi Covis-19.

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, warga Sulsel menuruti anjuran pemerintah dengan tetap tinggal di rumah. Namun stay at home berdampak langsung pada penerimaan pendapatan warga.

Karenanya Gubernur Sulsel membekaskan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak jika nilai jual kendaraan yang telah ditetapkan Gubernur Sulsel dibawah Rp 150 juta, termasuk sepeda motor.

Pemerintah juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan plat kuning angkutan penumpang.

Angkutan barang plat kuning dan plat hitam yang terdaftar atas nama pribadi juga dihapuskan pajak progresifnya.

Gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membatasi pemberian insentif ini hanya selama 29 hari yakni berlaku mulai 1 -29 September 2020.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 119/VIII/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel.

Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimaksud adalah

1. Pembebasan denda PKB dan atau pembebasan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor yang akan melakukan Bea Balik Nama Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan seterusnya.

2. Pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor umum angkutan umum orang/penumpang.

3. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor terhadap kendaraan bermotor yang nilai jualnya Rp 150 juta ke bawah yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur yang berlaku

4. Pembebasan denda PKB terhadap kendaraan bermotor mutasi masuk

5. Pembebasan tarif progresif terhadap kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved