Denda Pajak Mobil Dihapus
Kabar Gembira! Denda Pajak Mobil Harga Jual di Bawah Rp 150 Juta Digratiskan Pajak Progresif Dihapus
Kabar gembira Denda Pajak Mobil Dihapus untuk mobil dengan harga jual di bawah Rp 150 juta, Pajak Progresif kendaraan juga dihapus
Penulis: Abdul Azis | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membebaskan denda pajak kendaraan bagi mobil dengan harga jual di bawah Rp 150 juta.
Kebijakan Pemprov Sulsel ini sudah disetujui Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah.
Kebijakan ini sebagai bentuk keprihatinan Pemerintah kepada masyarakat Sulsel yang terganggu perekonomiannya selama pandemi Covis-19.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, warga Sulsel menuruti anjuran pemerintah dengan tetap tinggal di rumah. Namun stay at home berdampak langsung pada penerimaan pendapatan warga.
Karenanya Gubernur Sulsel membekaskan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak jika nilai jual kendaraan yang telah ditetapkan Gubernur Sulsel dibawah Rp 150 juta, termasuk sepeda motor.
Pemerintah juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan plat kuning angkutan penumpang.
Angkutan barang plat kuning dan plat hitam yang terdaftar atas nama pribadi juga dihapuskan pajak progresifnya.
Gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membatasi pemberian insentif ini hanya selama 29 hari yakni berlaku mulai 1 -29 September 2020.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 119/VIII/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel.
Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimaksud adalah
1. Pembebasan denda PKB dan atau pembebasan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor yang akan melakukan Bea Balik Nama Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan seterusnya.
2. Pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor umum angkutan umum orang/penumpang.
3. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor terhadap kendaraan bermotor yang nilai jualnya Rp 150 juta ke bawah yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur yang berlaku
4. Pembebasan denda PKB terhadap kendaraan bermotor mutasi masuk
5. Pembebasan tarif progresif terhadap kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi
Sebelumnya Pemprov Sulsel juga menggelar pemberian insentif pembebasan denda PKB pada pemilik kendaraan bermotor di Sulsel mulai 1 Januari sampai 29 Juni 2020.
Namun Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memperpanjang masa berlakunya hingga 30 September 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020.
Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak kendaaan mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 30 September 2020.
Kabid Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Dharmayani Mansyur, mengatakan, pembebasan denda PKB ini diperpanjang mengingat penyebaran Covid-19 yang masih tinggi sehingga untuk menghindari kerumunan orang Bapenda Sulsel masih menutup sebagian pelayanan pembayaran pajak.
“Utamanya di lokasi yang kita tidak bisa melakukan pengawasan secara ketat atas diterapkannya protokol pencegahan penyebaran Virus Corona. Penutupan sebagian pelayanan ini berpotensi menyebabkan masyarakat belum dapat terlayani secara maksimal,” katanya.
Selain itu, kemampuan ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan juga menjadi pertimbangan dalam perpanjangan insentif ini.
Dengan perpanjangan masa berlaku pembebasan denda pajak ini, masyarakat mendapatkan relaksasi pajak sehingga dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya secara tepat. Meskipun harus diingat bahwa perpanjangan pembebasan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 30 September 2020.
Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 September 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.
Untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.
Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart. Sedangkan untuk nasabah bank lainnya, wajib pajak dapar menggunakan aplikasi Samolnas.
Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu karena kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.(*)
Gubernur Sulsel Berikan Insentif PKB berupa:
1. Pembebasan seluruh denda PKB terhadap kendaraan bermotor: - Proses BBN II dan seterusnya,
- Nilai jual kendaraan Rp 150 juta ke bawah berdasarkan Peraturan Gubernur yang berlaku;.
- Angkutan umum penumpang/orang
- Mutasi masuk
2. Pembebasan Tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor: - Proses BBN II dan seterusnya, - Angkutan umum orang dan barang yang terdaftar atas nama pribadi