Ibu Muda Beranak 3 Dilecehkan Pemilik Kontrakan hingga Payudara Memar dan Sakit, Kronologi
Peristiwa terjadi Jumat (21/8/2020) petang di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang Ibu Rumah Tangga menjadi korban pelecehan yang dilakukan pemilik Kontrakan.
Akibat peristiwa tersebut, wanita tiga anak berinisial S (38) itu mengalami memer pada bagian Payudara.
Peristiwa terjadi Jumat (21/8/2020) petang di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Saat kejadian S sedang merujak bersama sejumlah ibu-ibu lainnya di dekat rumah kontrakannya.
Tiba-tiba si pemilik kontrakan berinisal MR datang dan langsung ikut gabung merujak.
• Prakiraan Cuaca Rabu 2 September 2020: Waspada Hujan Disertai Angin Kencang di Sejumlah Wilayah
• Mantan Gelandang Manchester City David Silva Terkonfirmasi Positif Virus Corona atau Covid-19
Dengan sedikit bercanda, S menceletuki pemilik kontrakan yang langsung mengambil buah di tengah ibu-ibu itu.
"Saya bilang, 'eh bos modal dikit apa, waktu itu saya bilang gitu," ujar S saat ditemui di Polres Tangsel, Serpong, Selasa (1/9/2020).
Tiba-tiba saja, MR langsung meremas S dan pergi berlalu.
Usai kejadian itu, S merasa payudaranya sakit dan setelah diperiksa ada bekas memar.
"Abis kejadian itu payudara saya sakit, saya lihat ada bekas merah kaya kecakar gitu," ujarnya.
Kesal sekaligus marah atas ulah pemilik kontrakannya, S melaporkan kejadian itu ke polisi dengan nomor TBL/922/K/VIII/2020/SPKT/Res Tangsel.
"Saya berharap pelaku segera ditangkap karena saya takut jika pelaku masih bebas," katanya.
• Prakiraan Cuaca Rabu 2 September 2020: Waspada Hujan Disertai Angin Kencang di Sejumlah Wilayah
• Mantan Gelandang Manchester City David Silva Terkonfirmasi Positif Virus Corona atau Covid-19
Gadis 14 Tahun Dicabuli di Kontainer Kosong
Susanto (31) alias Bodong, warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, harus menjalani proses sidang.
Bodong didakwa melakukan perkosaan atau persetubuhan pada Bunga, bukan nama sebenarnya.
Korban dalah gadis yang masih di bawah umur masih usia 14 tahun.
Aksi bejat Susanto dilakukan pada 29 Desember 2019 lalu.
• Mahfud MD Ditunjuk Sebagai Menteri Ad Interim Dalam Negeri, Tugas Tito Karnavian?
• Niat Puasa Asyura 10 Muharram pada 29 Agustus 2020, Ibadah Hapus Dosa, Lengkap Bahasa Arab dan Latin
Awalnya, korban ditawari pekerjaan oleh Susanto.
Susanto mengajak korban untuk bertemu di sebuah toko modern di Jalan Hasanudin.
"Di sela pertemuan itu, terdakwa Susanto bersama teman perempuannya pergi membeli minuman keras," kata jaksa Vidya Ayu Pratama, dalam dakwaannya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (27/8/2020) sore.
Seusai membeli minuman keras, terdakwa Susanto kemudian mengajak korban dan teman perempuannya ke sebuah kontainer kosong di Jalan Arteri Yos Sudarso.
Di tempat tersebut, terdakwa Susanto minum minuman keras yang dibelinya.
Terdakwa Susanto kemudian meminta korban untuk juga meminum minuman keras tersebut namun korban tidak mau dan menolaknya.
"Kemudian terdakwa membanting tubuh korban ke lantai kontainer, membenturkan kepalanya, dan mencekik leher hingga korban mengalami luka memar di kepala dan beberapa bagian tubuh," ungkapnya.
Setelah itu, terdakwa Susanto memperkosa atau menyetubuhi korban.
Seusai diperkosa, korban langsung melarikan diri ke kantor Polsek Pelabuhan Tanjung Emas.
• Mahfud MD Ditunjuk Sebagai Menteri Ad Interim Dalam Negeri, Tugas Tito Karnavian?
• Niat Puasa Asyura 10 Muharram pada 29 Agustus 2020, Ibadah Hapus Dosa, Lengkap Bahasa Arab dan Latin
Orangtua Bunga yang mengetahui kejadian tersebut tak terima dan langsung melapor ke Polrestabes Semarang.
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul," jelasnya.
Perbuatan terdakwa Susanto didukung dengan bukti visum yang menyatakan terdapat robekan selaput dara korban.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ancamnya.
Sementara dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa Susanto diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bodong Warga Semarang Utara Perkosa Gadis di Bawah Umur dengan Iming-Iming Pekerjaan
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Lagi Merujak, Ibu Tiga Anak di Ciputat Dilecehkan Pemilik Kontrakan Hingga Payudara Memar