Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komnas Anak Larang Kata Anjay, Padahal Nama Anjay Populer di India untuk Anak Laki-laki, Artinya?

Lutfi Agizal meminta maaf jika apa yang disampaikan dalam konten tersebut telah mengiring opini publik dan menyudutkan pihak-pihak tertentu.

Editor: Hasrul

6. Reaksi Komisi III DPR RI

Polemik kata 'Anjay' yang ramai menjadi pembahasan selama ini mendapat reaksi dari Komisi III DPR RI.

Sangat mungkin seseorang dapat dipidanakan ketika mengeluarkan kata 'anjay' kepada orang lain, melalui delik aduan.

Anggota Komisi III DPR Supriansa mengatakan, jika seseorang keberatan dengan panggilan 'anjay' karena dianggap sebagai tindakan kekerasan secara verbal yang berpotensi sakit hati.

Berdasarkan hal tersebut, maka bisa saja diproses Hukum bagi pihak yang mengeluarkan kata 'Anjay'.

"Itu adalah delik aduan. Tetapi jika 'anjay' diartikan sebagai bentuk kekaguman maka itu lain soal. Jadi tergantung orangnya saja," kata Supriansa saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Karena itu, Supriansa mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menggunakan kalimat yang dapat dianggap menyerang pribadi seseorang, karena dampaknya dapat diproses secara hukum.

 "Mari kita membudayakan saling menghargai dalam pergaulan sehari hari baik di tempat kerja maupun di sekolah atau di mana saja," ujar politikus Golkar itu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved