Komnas Anak Larang Kata Anjay, Padahal Nama Anjay Populer di India untuk Anak Laki-laki, Artinya?
Lutfi Agizal meminta maaf jika apa yang disampaikan dalam konten tersebut telah mengiring opini publik dan menyudutkan pihak-pihak tertentu.
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas Anak ) meminta masyarakat berhenti menggunakan istilah " Anjay "
Istilah " Anjay" menjadi viral di media sosial. Setidaknya hingga Minggu petang (30/8/2020) ada lebih dari 120.000 orang di Twitter yang mencuitkan kata tersebut.
Pemicunya adalah rilis dari Komnas PA yang meminta kepada publik untuk menghentikan penggunaan kata " Anjay ".
Komnas PA beralasan, ungkapan " Anjay " dapat berpotensi mengandung unsur kekerasan.
Bahkan, pengguna yang memakai kata " Anjay " dan dalam konteks berbahasa termasuk sebagai bentuk kekerasan verbal, dapat dipidana berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
"Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sensara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah anjay tentu itu mengandung kekerasan. Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi," kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dikutip dari Kompas.com, Minggu (30/8/2020).