Gadis 14 Tahun Dicabuli di Kontainer Kosong Karena Tergiur Ditawari Pekerjaan, Korban Dibanting
Bodong didakwa melakukan perkosaan atau persetubuhan pada Bunga, bukan nama sebenarnya.
Editor:
Ansar
TribunJateng
Terdakwa Susanto alias Bodong mengikuti persidangan kasus perkosaan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (27/8/2020)
Perbuatan terdakwa Susanto didukung dengan bukti visum yang menyatakan terdapat robekan selaput dara korban.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ancamnya.
Sementara dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa Susanto diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bodong Warga Semarang Utara Perkosa Gadis di Bawah Umur dengan Iming-Iming Pekerjaan
Berita Terkait