Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gadis 14 Tahun Dicabuli di Kontainer Kosong Karena Tergiur Ditawari Pekerjaan, Korban Dibanting

Bodong didakwa melakukan perkosaan atau persetubuhan pada Bunga, bukan nama sebenarnya.

Editor: Ansar
TribunJateng
Terdakwa Susanto alias Bodong mengikuti persidangan kasus perkosaan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (27/8/2020) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Susanto (31) alias Bodong, warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, harus menjalani proses sidang.

Bodong didakwa melakukan perkosaan atau persetubuhan pada Bunga, bukan nama sebenarnya.

Korban dalah gadis yang masih di bawah umur masih usia 14 tahun.

Aksi bejat Susanto dilakukan pada 29 Desember 2019 lalu.

Mahfud MD Ditunjuk Sebagai Menteri Ad Interim Dalam Negeri, Tugas Tito Karnavian?

Niat Puasa Asyura 10 Muharram pada 29 Agustus 2020, Ibadah Hapus Dosa, Lengkap Bahasa Arab dan Latin

Awalnya, korban ditawari pekerjaan oleh Susanto.

Susanto mengajak korban untuk bertemu di sebuah toko modern di Jalan Hasanudin.

Ia juga mengajak seorang teman perempuan dalam pertemuan tersebut.

"Di sela pertemuan itu, terdakwa Susanto bersama teman perempuannya pergi membeli minuman keras," kata jaksa Vidya Ayu Pratama, dalam dakwaannya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (27/8/2020) sore.

Seusai membeli minuman keras, terdakwa Susanto kemudian mengajak korban dan teman perempuannya ke sebuah kontainer kosong di Jalan Arteri Yos Sudarso.

Di tempat tersebut, terdakwa Susanto minum minuman keras yang dibelinya.

Terdakwa Susanto kemudian meminta korban untuk juga meminum minuman keras tersebut namun korban tidak mau dan menolaknya.

"Kemudian terdakwa membanting tubuh korban ke lantai kontainer, membenturkan kepalanya, dan mencekik leher hingga korban mengalami luka memar di kepala dan beberapa bagian tubuh," ungkapnya.

Setelah itu, terdakwa Susanto memperkosa atau menyetubuhi korban.

Seusai diperkosa, korban langsung melarikan diri ke kantor Polsek Pelabuhan Tanjung Emas.

 Mahfud MD Ditunjuk Sebagai Menteri Ad Interim Dalam Negeri, Tugas Tito Karnavian?

 Niat Puasa Asyura 10 Muharram pada 29 Agustus 2020, Ibadah Hapus Dosa, Lengkap Bahasa Arab dan Latin

Orangtua Bunga yang mengetahui kejadian tersebut tak terima dan langsung melapor ke Polrestabes Semarang.

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved