Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bidan Boom Live

Siaran Langsung Tanpa Busana via Boom Live, Bidan Puskesmas AWM Ini Sekarang Berurusan Polisi

Video Siaran Langsung tanpa busana sudah viral, Bidan Puskesmas ini minta maaf di kantor polisi karena aksinya

Editor: Mansur AM
net
Ilustrasi Bidan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Peringatan bagi siapa saja untuk bermedia sosial dengan bijak.

Jika tidak, bisa terjerat undang-undang pornografi dan berurusan dengan polisi.

Seperti kasus yang menimpa seorang oknum Bidan Indonesia.

Video Siaran Langsung tanpa busana via aplikasi Boom Live membuatnya berurusan polisi.

Seorang bidan harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran telah melakukan aksi Pornografi.

Bidan yang bertugas di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan tersebut nekat live bugil melalui media sosial Boom Live

Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi mengatakan, bidan tersebut berinisial AWM berusia 20 tahun.

Ia merupakan salah satu tenaga honorer yang bertugas di puskesmas setempat. 

 KISAH Hasran Pengemudi Ojol Bawa Anak saat Kerja, Istri Kabur dan Nikah Lagi dengan Pria Lain

 Profil Anna Morinda Lulusan Terbaik Sekolah Pilkada PDIP, Ungguli Putra Jokowi Gibran Rakabuming

"Kemarin diperiksa sebagai saksi. Ia mengakui bahwa video tersebut adalah dirinya," kata Kurniawi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Rabu (26/8/2020). 

Kuarniawi menjelaskan, pemeriksaan terhadap AWM dilakukan lantaran sebelumnya video "live" bugil yang dilakukan bidan muda ini menyebar di berbagai media sosial. 

Sehingga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memanggil AWM. 

Namun, Kurniawi belum bisa memberikan secara detail lokasi dan waktu AWM melakukan live video bugil tersebut. 

 KISAH Hasran Pengemudi Ojol Bawa Anak saat Kerja, Istri Kabur dan Nikah Lagi dengan Pria Lain

 Profil Anna Morinda Lulusan Terbaik Sekolah Pilkada PDIP, Ungguli Putra Jokowi Gibran Rakabuming

"Kita belum sampai ke sana, saat ini masih pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti. Sejauh ini statusnya masih saksi," jelasnya. 

Jika terbukti bersalah, AWM bisa dikenakan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. 

ABG Jual Diri Nari Bugil di Media Sosial, Dibayar Murah Sekali Tampil, Senilai 2 Bungkus Rokok

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved