Subsidi Gaji Honorer
Pegawai Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah, Disalurkan 2 Tahap, Penjelasan Sri Mulyani
Subsidi gaji honorer sebesar Rp 2,4 juta itu, cair mulai hari ini, Senin (24/8/2020).
Editor:
Ansar
Insentif bagi pegawai honorer ini, lanjut Ida, sebagai pengganti dari gaji ke-13 yang tidak mereka dapatkan.
Ditambah lagi, pegawai honorer rata-rata memiliki upah di bawah Rp 5 juta.
"Jadi dia tidak menerima gaji ke-13, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah tapi dia bukan PNS.
Dan mereka juga upahnya di bawah 5 juta. Kebanyakan mereka (non PNS) upahnya UMP," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Guru Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji"