Hebatnya Napi Rutan Salemba, Bisa Racik Narkoba Saat Dijaga 24 Jam oleh Sejumlah Sipir
Padahal, AU dijaga oleh sejumlah sipir Lapas Salemba saat berada di dalam ruang perawatan rumah sakit tersebut.
Penyelidikan masih terus dilakukan oleh Polsek Sawah Besar dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Sementara ini didapatkan fakta bahwa AU mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring
Bukalapak dan telah meraup keuntungan sebesar Rp 140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Sebelum Ditangkap, Bandar Narkoba Racik Sabu di Ruang Perawatan Rumah Sakit".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Napi Lapas Salemba Masih Bisa Racik Narkoba Walau Dijaga Sipir Selama 24 Jam di Rumah Sakit.