Rudenim Makassar
Permudah Deportasi, Rudenim Makassar Pindahkan Eks Narapidana Asal Papua Nugini ke Rudenim Jayapura
Setelah lima bulan tinggal di Rudenim Makassar, akhirnya Brian Saban dipindahkan ke Rudenim Jayapura
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Arif Fuddin Usman
dok rudenim makassar
Deteni asal Papua Nugini Brian Saban (kanan) didampingi pengawal saat berada di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu (19/8/2020). Rudenim Makassar memindahkan Brian Saban ke Rudenim Jayapura.
Serta yang terakhir seorang warga Papua Nugini atas nama Brian Saban yang dipindahkan ke Rudenim Jayapura.
Tak hanya itu, Rudenim Makassar juga telah melakukan Resettlement atau pemindahan tempat tinggal.
Untuk tahun 2020, Rudenim Makassar telah melakukan pengawasan Resettlement kepada 37 pengungsi dan tujuh pengungsi yang AVR.
Sementara untuk proses deportasi tidak diberlakukan ke pengungsi, kecuali status final rejected (pemohon suaka yang status pengungsinya ditutup oleh UNHCR).
"Rudenim Makassar selama tahun 2020 ini, baru melakukan proses deportasi ke satu orang Deteni, Warga Negara Bulgaria," jelas Togol Situmorang.
Deteni tak lain warga negara asing atau WNA yang dititip sementara menunggu proses deportasi. (*)