Rudenim Makassar
Permudah Deportasi, Rudenim Makassar Pindahkan Eks Narapidana Asal Papua Nugini ke Rudenim Jayapura
Setelah lima bulan tinggal di Rudenim Makassar, akhirnya Brian Saban dipindahkan ke Rudenim Jayapura
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Arif Fuddin Usman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rumah Detensi Imigrasi / Rudenim Makassar memindahkan seorang warga Papua Nugini (PNG) ke Rudenim Jayapura.
Proses pemindahan seorang Deteni atau warga asing yang dititip sementara di Rudenim Makassar tersebut dilakukan Rabu (19/8/2020).
• 52 Pegawai Rudenim Makassar Dites Urine oleh BNN Sulsel, Ternyata Bagian dari P4GN, Kegiatan Apakah?
• Bakal Dideportasi, 3 WNA China Dijemput dari Rudenim Makassar ke Kantor Imigrasi, Begini Prosesnya?
Kepala Rudenim Makassar Togol Situmorang dalam rilis ke tribun-timur.com, warga Papua Nugini yang dipindahkan tersebut lelaki bernama Brian Saban (32 tahun).
"Setelah lima bulan di Rudenim Makassar, akhirnya Brian Saban dipindahkan ke Rudenim Jayapura," kata Togol Situmorang.
"Sengaja kami pindahkan ke Rudenim Jayapura untuk memudahkan Deteni tersebut dideportasi," jelas Togol Situmorang.

Lebih lanjut, jelas Togol Situmorang, dengan berada di Rudenim Jayapura, Deteni tersebut lebih dekat dari negaranya.
"Berdasarkan informasi dari Kedutaan Papua Nugini, sedang diberlakukan sistem buka tutup perbatasan.
"Hal itu dilakukan sebagai salah satu tindakan pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Togol Situmorang.
Kasus Narkotika
Brian Saban sebelum bebas merupakan pelaku tindak pidana pasal 111 ayat (1) Undang Undang Narkotika.
• Diawasi Rudenim Makassar, 7 Pengungsi Afganistan, Pakistan, Myanmar Pindah Akomodasi, Ini Alasannya?
• Warga Negara Asing di Rudenim Makassar Bisa Lending, Jangan Salah Dulu, Maksudnya Lepas Rindu Daring
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jayapura memvonisnya enam tahun penjara untuk Brian Saban.
Warga Papua Nugini itu, dua tahun terakhir menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Sungguminasa.
"Saya menyesal, karena narkoba saya menyia-nyiakan waktu di penjara. Apalagi saya ada anak di PNG," ucap Brian dengan mata berkaca-kaca.

Menurut Brian, ia tertangkap membawa narkotika saat berada di rumah temannya di Jayapura, Papua.
Awalnya ia bermalam di sana, tak dinyana polisi tiba-tiba datang melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, didapati ganja seberat enam kilo di dalam salah satu kamar.
• 4 Warga Asing Terhambat Dideportasi Gegara Covid-19, Tinggal di Rudenim Makassar, Begini Ceritanya?
• Datangi Rudenim, Dodi Karnida Minta Pegawai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan & Inovatif
"Saya memiliki banyak teman di Jayapura," kata Brian dalam bahasa Indonesia yang lancar.
"Karena saya sering pulang balik untuk beli belanjaan toko kelontong saya di Papua Nugini," tambah Brian.
Beruntung bagi Brian, Papua Nugini tak berlepas tangan dengan warganya tersebut.
Negaranya hadir untuk membantu warganya dengan tetap memantau setiap perkembangan.

Bahkan juga memberi kabar soal buka-tutup gerbang perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Tak hanya itu, untuk ongkos kepulangan Brian dari Makassar ke Jayapura dan balik ke negaranya menjadi tanggungan kedutaan Papua Nugini.
Saat pemindahan, Brian Saban diantar oleh seorang petugas escort (pengawal) dari Rudenim Makassar menuju Timika, Rabu, 19 Agustus 2020.
• Jerinx SID Disindir Gubernur Bali: Jadi Orang Gentle Aja, di Tahanan Takut Ternyata
• Bawa Pulang Uang Rp 4,9 M Usai Merantau 2 Bulan, Suami Malah Diceraikan Istrinya, Ternyata Kerjanya
Brian Saban dengan menggunakan maskapai Batik Air ID 6260 pukul 06.00 Wita.
Selanjutnya pukul 10.40 WIT menuju Jayapura dengan pesawat Batik Air ID 6186 untuk diserahterimakan dengan Rudenim Jayapura.
"Setelah proses serah terima Deteni, maka pendeportasian nanti akan dilakukan oleh Rudenim Jayapura," tambah Togol.

Berdasarkan data dari Rudenim Makassar, pada tahun 2020 ini telah dilakukan pemindahan deteni dan deportasi terhadap enam warga negara asing.
Masing-masing 3 orang China telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Makassar.
Lalu satu orang Amerika Serikat telah dipindahkan ke Rudenim Jakarta.
Berikutnya satu orang warga Bulgaria telah dideportasi oleh Rudenim Makassar.
Serta yang terakhir seorang warga Papua Nugini atas nama Brian Saban yang dipindahkan ke Rudenim Jayapura.
Tak hanya itu, Rudenim Makassar juga telah melakukan Resettlement atau pemindahan tempat tinggal.
Untuk tahun 2020, Rudenim Makassar telah melakukan pengawasan Resettlement kepada 37 pengungsi dan tujuh pengungsi yang AVR.
Sementara untuk proses deportasi tidak diberlakukan ke pengungsi, kecuali status final rejected (pemohon suaka yang status pengungsinya ditutup oleh UNHCR).
"Rudenim Makassar selama tahun 2020 ini, baru melakukan proses deportasi ke satu orang Deteni, Warga Negara Bulgaria," jelas Togol Situmorang.
Deteni tak lain warga negara asing atau WNA yang dititip sementara menunggu proses deportasi. (*)