Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berlagak Jagoan dan Hina Ibu-ibu dengan Kata-kata Kasar, Pria ini Dapat Imbas 1 Hari Kemudian

Pria yang berprofesi sebagai juru parkir itu menghina dan mengancam ibu-ibu di sebuah kedai.

Editor: Ansar
Facebook
Geruduk dan Hina Ibu-ibu Naik Motor dengan Kalimat Kasar, Pria Ini Kena Imbas Tak Terduga 

Aksi sang pria itu sontak menuai kecaman publik di linimasa.

 

Ditangkap Satu Hari Kemudian

Video aksinya menghina ibu-ibu di kedai menjadi viral, sang juru parkir kena batunya.

Sehari kemudian, sang juru parkir diamankan pihak kepolisian.

Penangkapan terhadap juru parkir ini dilakukan unit 4 Subdit III/Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.

 21 Agustus 2020 Ditetapkan Sebagai Tanggal Cuti Bersama, ASN Libur Sampai 4 Hari

 Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram, Lengkap Tulisan Arab dan Latin, Dibaca 3 Kali Setelah Magrib

Kasubdit III/Jahtanras, Kompol Taryono Raharja, Selasa (18/8/2020) malam, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku dibantu tim Resmob Polda Sumut

"Kita bersama tim Resmob telah berhasil menangkap seorang jukir karena melakukan pemerasan dan perasaan tidak menyenangkan terhadap seorang wanita yang sempat viral," ujar Kompol Taryono Raharja dikutip dari TribunMedan.com.

Lanjutnya, tersangka adalah Erwinsah Hasibuan (38), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lori, Kecamatan Medan Maimun dijerat pasal 368 dan 335 ayat 1 KUHPidana.

tribunnews
Penampakan Juru parkir setelah ditangkap polisi. (Tangkapan Layar Video/Facebook)

"Dia (pelaku) ditangkap atas dasar SPT Nomor Sprin-Gas / 1359/ VIII/ 2020 / Ditreskrimum tanggal 01 Agustus 2020 dan video viral pada Minggu, 16 Agustus 2020 sekira pukul 16.00 WIB," katanya.

Kompol Taryono menjelaskan, kejadiannya bermula saat korban bernama Evy Siska Damanik (40), warga Jalan Bendungan II Gang Famili 1, Bangun Mulia, Medan Amplas, dimintai uang secara paksa oleh tersangka di warung es campur di Jalan Brigjen Katamso.

Permintaan yang disertai dengan kekerasan itu membuat ibu rumah tangga tersebut tidak terima.

"Dalam video berdurasi 1,2 menit itu, terlihat terdakwa menendang sepeda motor yang dinaiki wanita sambil mengucapkan kata-kata kasar. Sedangkan wanita tersebut mengatakan, akan memviralkan perbuatan tersangka," jelasnya.

Pasca video tersebut viral, Erwinsah pun diciduk polisi satu hari kemudian.

Hal itu bermula ketika korban melapor ke polisi.

"Berbekal keterangan korban dan video tersebut akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Jalan Brigjen Katamso pada Senin (17/8/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved