Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

8 Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim Hadapi Pandemi Covid-19, Relakan Anggaran Dipotong Rp 4,9 T

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang kini dipimpin Nadiem Makarim terus melakukan berbagai upaya untuk memulihkan dampak pandemi.

Editor: Anita Kusuma Wardana

4. Merespon Tantangan yang Dihadapi Mahasiswa Terdampak Covid-19

Mahasiswa di kampus perguruan tinggi negeri atau PTN bisa mendapat keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama Pandemi Covid-19.

Mahasiswa dapat mengajukan permohonan perubahan besaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Selanjutnya kebijakan untuk memberikan keringanan UKT akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh pimpinan PTN berupa beberapa opsi, yaitu pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengansur, dan penundaan pembayaran UKT.

Ketentuan mengenai keringanan UKT diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN.

Selain itu, Kemdikbud juga memberikan beasiswa dan bantuan infrastruktur.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved