Tambang Ilegal
Ada 14 Tambang Ilegal Beroperasi di Kabupaten Enrekang
Terdapat 14 perusahaan tambang yang ilegal atau tak memiliki izin operasi di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
Menurutnya, hingga saat ini memang baru 13 perusahaan tambang yang memiliki izin eksplorasi.
Mereka yang berizini sudah lengkap datanya dan beroperasi serta telah layak UPL/UKLnya sehingga diperbolehkan kegiatan dan termasuk penjualan.
Sementara beberapa tambang yang lain itu masih ilegal dan ada juga beberapa yang sementara urus izinnya karena sudah mati.
"Makanya yang sudah yang sudah mati izinnya dan masih berproses itu agar segera mengurus perizininannya agar bisa kembali beroperasi normal," tegasnya.(*)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez
Rekomendasi untuk Anda