LBH Makassar Soroti Penangkapan Nelayan Kodingareng, Ini Kata Dirpolair Polda Sulsel
Sorotan itu lantaran penangkapan nelayan yang getol menolak tambang pasir laut di wilayah tangkap nelayan
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
Setelah melakukan pemantauan aktifitas Manre, pihaknya mengaku mendapat informasi jika Manre menuju Dermaga Kayu Bangkoa.
"Tadi pagi kita dapat informasi dia mau kesini (Dermaga Kayu Bangkoa), kita tidak tahu mau tujuan kemana, apakah mau ke tempat lain atau gabung ibu-ibu yang (demo) di sana, kita tidak tahu. Yang jelas setelah kita tahu dia turung, langsung kita ambil," ujarnya.
Manre pun lanjut Hery, langsung dibawa ke Mako Dir Polair Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus perobekan uang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penetapan tersangka terhadap Manre sendiri lanjut Hery, telah melalui proses pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara.
Kronologi perobekan uang
Menurut Hery Wiyanto, peristiwa perobeka uang rupiah oleh Manre terjadi seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPR.
"Di RDP itu meminta untuk cek lokasi. Setelah cek lokasi, sama perusahaan dikasih upah lima orang masing-masing dikasih Rp 500 ribu, wajar kan. Kenapa, karena kan cek lokasi dia (lima orang warga) meninggalkan pekerjaannya," ujar Hery.
Saat uang itu diambil oleh seorang warga bernama Suadi, lanjut Hery, Manre langsung merobek uang yang diisi dalam ampol tersebut.