Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LBH Makassar Soroti Penangkapan Nelayan Kodingareng, Ini Kata Dirpolair Polda Sulsel

Sorotan itu lantaran penangkapan nelayan yang getol menolak tambang pasir laut di wilayah tangkap nelayan

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Dir Polair Polda Sulsel, Kombes Pol Hery Wiyanto, ditemui di kantornya, Jumat (14/8/2020) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penangkapan Manre, nelayan Pulau Kodingareng oleh DitPolair Polda Sulsel mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Jumat (14/8/2020).

Sorotan itu lantaran, penangkapan nelayan yang getol menolak tambang pasir laut di wilayah tangkap nelayan tersebut dianggap terburu-buru.

"Kami menilai bahwa proses hukum terhadap Manre sangat terburu-buru dan dipaksakan. Tadi pagi, Manre dijemput paksa dipelabuhan Kayu Bangkoa. Penjemputan paksa itu dilakukan tanpa memanggil Manre terlebih dahulu untuk kedua kalinya," kata Pengabdi Bantuan Hukum (pengacara publik) LBH Makassar, Ady Nugraha Pratama dikonfirmasi tribun.

Padahal, kata Ady, Manre belum menerima dan mengetahui bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan.

"Selain itu pasal yang disangkakan juga sangat dipaksakan. Manre disebut melanggar ketentuan pasal 25 ayat 1 dan pasal 35 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Bunyi pasalnya, setiap orang yang merusak, memotong rupiah dengan maksud merendahkan harkat dan martabat rupiah sebagai symbol negara," ujarnya.

Ady Nugraha tidak menampik adanya peristiwa perobekan uang. Namun menurutnya, Manre tidak ada niatan atau unsur kesengajaan dalam melakukan perbuatan yang disangkakan.

"Memang Ada peristiwa perobekan uang yang berada d dalam amplop. Namun Manre tidak mengetahui bahwa di dalam amplop yg berasal dari perusahaan berisi uang. Jadi sama sekali tak Ada niat utntk merobek uang," jelas

Sebab, lanjut Ady, Manre dan masyarakat Kodingareng menolak segala bentuk pemberian perusahaan.Masyarakat menganggap pemberian perusahaan adalah upaya perusahaan agar masyarakat menerima kehadiran perusahaan yang telah merusak wilayah tangkap nelayan kodingareng.

Pihaknya pun menduga, penangkapan dan penahanan Manre adalah upaya kriminalisasi terhadap warga yang menolak tambang pasir yang telah merusak wilayah tangkap nelayan dan mengakibatkan hilang dan berkurangnya penghasilan nelayan Kodingareng.

"Penahanan Manre menciderai rasa keadilan masyarakat Kodingareng yang berjuang menolak tambang pasir yang telah merusak laut tempat mereka mencari nafkah," tuturnya.

Untuk mendampingi proses hukum yang dijalani Manre, LBH Makassar menyiapkan 14 orang advokat dan asisten advokat LBH Makassar.

Penjelasan polisi

Terpisah, Diretur DitPolair Polda Sulsel Kombes Pol Hery Wiyanto mengungkapkan, penangkapan Manre di Dermaga Kayu Bangko sudah seharusnya dilakukan.

Pasalnya, kata Hery Wiyanto, pemanggilan terhadap Manre telah dilakukan. Namun, tidak kunjung dipenuhi.

"Setelah kita ketahui bahwa dia (Manre) itu tidak koperatif dalam arti dia tidak memenuhi panggilan kita, memang saya juga namanya polisi kan pasang orang (untuk memantau)," kata Hery Wiyanto, ditemui di kantornya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved